Terapkan PJJ dan WFH Jakarta, Pemprov: Imbas Cuaca Ekstrem

CampusNet – Mulai 23 Januari hingga 28 Januari 2026, warga Jakarta dapat melaksanakan PJJ dan WFH. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan WFH dan PJJ setelah mempertimbangkan cuaca ekstrem dan banjir di berbagai wilayahnya. Imbauan tersebut tercantum melalui penerbitan beberapa surat edaran resmi. 

Koordinasi Pelaksanaan PJJ dan WFH Jakarta

Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah melakukan koordinasi dengan berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, “Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran. Dinas Tenaga Kerja ini bagi para apa pelaku para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa. Jadi itu yang kami lakukan sampai dengan tanggal 27 mengantisipasi kemungkinan curah hujan yang masih tinggi,” Sampainya, mengutip dari CNN Indonesia

Aturan WFH berlaku bagi ASN dan pegawai Swasta di seluruh Provinsi Jakarta. Aturan tersebut tertuang dalam SE Sekda Nomor 2/SE/2026 dan aturan WFH untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026. “Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disnakertansgi DKI, Saripudin, Jumat (23/1).

Lain halnya dengan para pekerja, siswa sekolah di Jakarta mendapatkan arahan PJJ dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tertuang dalam SE Nomor 9/SE/2026, arahan tersebut mengikuti SE Sekda Nomor 2/SE/2026, dan memerhatikan prediksi cuaca dari BPDB DKI melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026 tentang informasi prediksi cuaca. Sekolah dapat menyesuaikan metode PJJ seperti menggunakan aplikasi Zoom. Hal ini untuk meminimalisasi risiko siswa menghadang banjir yang dapat menyebabkan hal-hal di luar harapan. 

Pengecualian instansi WFH

Meskipun mendapatkan arahan WFH, instansi yang beroperasi 24 jam dan melayani langsung masyarakat mendapat pengecualian. Instansi terkait dapat beroperasi dengan pengaturan yang proporsional, sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risikonya. Dalam pelaksanaan WFH, dinas tetap mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban pekerja. Mereka juga wajib untuk melaporkan penyesuaian tersebut kepada dinas terkait, “Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” tutup Saripudin.

Baca Juga: Minggu Kelabu Kereta: Rekapitulasi Keterlambatan KRL Minggu Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok