Trauma Pedagang Es Gabus Sudrajat Usai Kekerasan Aparat: Pakar Sebut Arogansi di atas Kewenangan

Pedagang es gabus keliling, Sudrajat, viral di media sosial beberapa waktu lalu akibat tuduhan aparat terhadap dagangannya yang disebut sebagai makanan dari spons. Aparat mengintimidasi dan memperlakukan Sudrajat secara semena-mena, meski ia telah menjelaskan bahwa makanannya aman untuk dikonsumsi. Bahkan, mereka melakukan tindak kekerasan dengan memukul dan menyabet Sudrajat berdasarkan spekulasi tanpa uji sains.

Kini, tuduhan tersebut tak terbukti. Video kejadian telah tersebar luas, nama baik Sudrajat tercoreng, dan raganya pun mengalami kekerasan. Pertanyaannya, apakah ini kewenangan dan tugas aparat yang seharusnya—menjaga keamanan dengan menumbuhkan trauma?

Trauma Seharga 300 Ribu

Dilansir dari BBC Indonesia, Sudrajat tidak berjualan selama tiga hari setelah video kekerasan yang dialaminya viral. Ia mengaku mengalami trauma dan takut kembali berjualan karena khawatir akan mengalami kekerasan serupa.

Trauma itu bermula pada Sabtu (24/1), saat Sudrajat berangkat dari rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuju sebuah pabrik rumahan di Depok untuk mengambil es gabus yang biasa ia jual. Seperti hari-hari sebelumnya, ia kemudian membawa es tersebut ke kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun setibanya di lokasi, sejumlah aparat mendatanginya dan menuduh es gabus yang ia jual berasal dari spons beracun. Meski Sudrajat berulang kali menjelaskan bahwa dagangannya merupakan es kue gabus yang aman untuk dikonsumsi, para aparat tetap mengabaikan penjelasan tersebut. Mereka justru mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik terhadap Sudrajat, mulai dari memukul, menyabet menggunakan selang, hingga menendangnya dengan sepatu bot.

Setelah mengalami rangkaian kekerasan itu, aparat melepaskan Sudrajat dan memberinya uang Rp300 ribu. Jumlah ini, menurutnya, tidak sebanding dengan luka dan trauma yang kini membuatnya berhenti berjualan.

Hasil Pemeriksaan: Tuduhan Tak Terbukti

Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan es gabus, agar-agar, dan cokelat Sudrajat aman dikonsumsi. Selain itu, tim pemeriksa tidak menemukan kandungan spons maupun bahan berbahaya lain dalam makanan tersebut. Dengan demikian, hasil uji ini membantah tuduhan aparat yang sebelumnya menyebut dagangan Sudrajat berasal dari spons beracun.

Setelah pemeriksaan itu, aparat yang terlibat menyampaikan permintaan maaf kepada Sudrajat melalui pernyataan resmi humas Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian juga memberikan sepeda motor dan bantuan modal usaha untuk Sudrajat sebagai bentuk pemulihan. Sementara itu, pejabat Polri dan TNI meminta agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menjadi konflik berkepanjangan.

Namun, apakah permintaan maaf saja cukup untuk menyelesaikan dugaan tindak kekerasan, atau justru menutup ruang pertanggungjawaban hukum?

Pakar Soroti Arogansi Aparat di Luar Kewenangan

Mengutip laporan BBC Indonesia, sejumlah pakar menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menyelesaikan dugaan kekerasan yang menimpa Sudrajat. Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menyatakan penyelesaian kasus hanya dengan permintaan maaf berpotensi merusak ruang sipil dan prinsip negara hukum. Menurut Erasmus, proses hukum diperlukan untuk menegaskan adanya kesalahan aparat dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Jika dibiarkan, ia menilai praktik tersebut akan menormalisasi pelanggaran hukum dan menumbuhkan rasa takut di masyarakat.

Sementara itu, Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyebut dugaan kekerasan terhadap Sudrajat sebagai bentuk penyiksaan. Ia menegaskan penyiksaan merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat selesai dengan permintaan maaf atau pemberian hadiah. Haeril menilai proses pidana penting untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kekerasan oleh aparat. Jika tidak, ia memperingatkan, kejadian serupa akan terus berulang dan memperkuat kekebalan hukum bagi aparat.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan memeriksa makanan siap saji UMKM dan pedagang kaki lima. Ia menyebut kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah daerah melalui puskesmas, dinas kesehatan, dan BPOM. Aparat keamanan, kata Niti, seharusnya berkoordinasi dengan lembaga terkait jika menerima laporan dugaan makanan berbahaya.

Muhammad Isnur, Ketua Umum Pengurus YLBHI, juga menegaskan keterlibatan polisi dan tentara dalam memeriksa makanan merupakan pelanggaran pedoman internal institusi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan aparat di luar kewenangannya. Menurut Isnur, aparat keamanan bukan bertugas mengurusi makanan, melainkan menjalankan fungsi pertahanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Kasus yang menimpa pedagang es gabus, Sudrajat, memperlihatkan dampak serius ketika aparat bertindak melampaui kewenangannya. Permintaan maaf dan bantuan yang aparat berikan tidak menghapus hasil kekerasan dan trauma yang korban alami. Para pakar menegaskan perlunya proses hukum untuk memastikan akuntabilitas aparat dan melindungi ruang sipil. Melalui penegakan hukum yang tegas, negara dapat mencegah pengulangan kekerasan serupa dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga: Fenomena Whipping, Tren Berbahaya di Kalangan Remaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok