UKT dan IPI Apa Bedanya?

uang, kuliah. uang kuliah, UKT, IPI, biaya kuliah,

CampusNet – UKT dan IPI, sebuah singkatan yang tidak asing bukan? Kedua hal ini sering didengar saat ada seseorang yang ingin mendaftar kuliah. Bagi orang yang awam dengan kedua hal ini, tentunya akan merasa bingung dan dimana letak perbedaannya. UKT  (Uang Kuliah Tunggal) dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) sebenarnya sama-sama merupakan biaya yang perlu dibayarkan kepada pihak kampus saat mendaftar. Namun perbedaannya apa saja?

UKT (Uang Kuliah Tunggal)

UKT merupakan biaya yang perlu dibayarkan setiap semesternya atau sekitar 6 bulan sekali oleh mahasiswa kepada pihak kampus. Jumlah biaya tersebut sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah dalam Permendikbudristek no.25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) untuk PTN. Selain itu, besaran UKT bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta pekerjaan dari penjamin biaya pendidikan mahasiswa. Saat melakukan pendaftaran ulang, peserta yang lolos akan diberikan sebuah formulir yang berisikan tentang penghasilan orang tua atau penjamin biaya pendidikan. 

Bisa dikatakan bahwa sistem uang kuliah tunggal ini menggunakan sistem subsidi silang. Keluarga yang mempunyai penghasilan besar akan dibebani lebih besar ketimbang keluarga yang memiliki penghasilan lebih rendah. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk menjamin setiap orang memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan merata. Namun, untuk jumlah biaya yang lebih detail akan ditentukan oleh pihak kampus itu sendiri tergantung dari program studi dan kebutuhan operasional program studi tersebut.

IPI (Iuran Pengembangan Institusi)

Iuran Pengembangan Institusi biasanya dibebankan kepada peserta yang lolos melalui jalur mandiri dan statusnya bukan penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Pembayaran IPI biasanya dilakukan sekali saja disaat melakukan pendaftaran ulang. Jumlah biayanya relatif lebih besar ketimbang UKT dan hal ini bersifat eksklusif setiap kampus, namun dengan batasan empat kali biaya kuliah tetap (BKT). Jadi besaran biayanya sangat mungkin berbeda satu kampus dengan kampus yang lainnya.

Jika ada peserta lolos yang merasa keberatan dengan biaya IPI, peserta bisa meminta keringanan. Hal ini sudah diatur dalam Permendikbudristek no.2 tahun 2024 Pasal 30 Bab V. Keringanan ini bisa dalam bentuk pembebasan biaya IPI, pengurangan biaya IPI atau pembayaran IPI dengan metode cicilan.

Baca juga: Donald Trump Larang Harvard Menerima Mahasiswa Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *