CampusNet – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan peningkatan rata-rata sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan kenaikan tersebut, rata-rata UMP nasional kini mencapai Rp 3.315.728, memberikan dampak positif bagi pekerja di berbagai wilayah Indonesia. Berikut adalah rincian lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi:
Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Riau: Rp 3.508.775
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Jambi: Rp 3.234.533
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Jawa
- Jakarta: Rp 5.396.760
- Banten: Rp 2.905.119
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Gorontalo: Rp 3.221.731
Papua
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Dampak Kenaikan UMP 2025 Naik
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan memberikan insentif bagi pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah. Namun, tantangan juga muncul bagi pelaku usaha kecil yang perlu menyesuaikan operasional dengan biaya tenaga kerja yang lebih tinggi.
Kenaikan UMP 2025 menjadi angin segar bagi pekerja di seluruh Indonesia. Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pelaku usaha tetap menjadi perhatian utama pemerintah.