CampusNet – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengumumkan inisiatif baru untuk memberikan pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada narapidana yang memenuhi kriteria amnesti. Program ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengubah pola pikir narapidana menuju perspektif yang lebih humanis.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa pelatihan ini akan mencakup nilai-nilai keadilan, perdamaian, demokrasi, dan hak asasi manusia. “Fokus utama kami adalah perubahan pola pikir. Kami ingin mengarahkan mereka dari mentalitas kriminal ke pola pikir yang menghargai kemanusiaan,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta.
Tahapan Program dan Implementasi Pendidikan HAM
Program ini akan dimulai dengan proses pendataan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang mendapatkan amnesti akan melalui tahap pelatihan sebelum pengajuan keputusan akhir ke Presiden dan DPR.
Menurut Pigai, kebijakan ini juga menjadi bagian dari prioritas KemenHAM tahun 2025 dalam mengurangi kelebihan kapasitas di penjara. “Program ini, tidak hanya memberikan manfaat bagi narapidana secara individu tetapi juga meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan melalui pengurangan residivisme,” tambahnya.
Amnesti: Upaya Kemanusiaan dan Efisiensi Pendidikan HAM
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan rencana amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana dalam rapat kabinet pada Desember 2024. Kebijakan ini mencakup mereka yang terlibat dalam kasus penggunaan narkotika, individu dengan gangguan kejiwaan, penderita penyakit kronis, serta pelanggar undang-undang tertentu seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa pihaknya masih menyusun pertimbangan hukum. Seain itu Yusril juga akan memfinalisasi data narapidana yang layak mendapatkan amnesti.
Harapan ke Depan HAM Indonesia
Langkah ini, dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, pendidikan HAM bagi narapidana dapat menjadi sarana efektif untuk reintegrasi sosial.
Dengan pendekatan berbasis edukasi dan kemanusiaan, pemerintah optimistis program ini akan menjadi titik balik bagi narapidana dalam memperbaiki diri sekaligus berkontribusi bagi masyarakat di masa depan.