CampusNet – Presidential threshold adalah ketentuan yang mengatur ambang batas dukungan partai politik atau koalisi di DPR untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau gabungan partai harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu legislatif terakhir.
Sejarah Presidential Threshold
Awalnya, aturan ini diperkenalkan untuk mencegah terlalu banyak kandidat dalam pemilu presiden yang dapat memecah suara pemilih dan memperpanjang proses pemilu. Dengan membatasi jumlah kandidat, presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dan mempermudah proses pembentukan pemerintahan.
Tujuan dan Fungsi
Presidential threshold dirancang untuk:
- Membatasi Fragmentasi: Mengurangi jumlah kandidat presiden agar pemilu lebih terarah.
- Mendukung Stabilitas: Memastikan calon presiden memiliki dukungan parlemen yang signifikan untuk memperlancar pemerintahan.
Namun, banyak pihak menilai aturan ini tidak sepenuhnya demokratis. Hal ini dapat membatasi partisipasi partai kecil dan tokoh independen, sehingga mempersempit pilihan rakyat dan mempertahankan dominasi partai besar.
Implikasi Penghapusan
Jika presidential threshold tidak ada, partai politik tanpa batasan kursi di DPR bisa mencalonkan kandidat presiden. Implikasi positifnya meliputi:
- Lebih Banyak Kandidat: Memberi kesempatan kepada partai kecil dan tokoh independen untuk bersaing.
- Demokrasi yang Inklusif: Membuka peluang lebih besar bagi rakyat untuk memilih kandidat sesuai aspirasi.
- Keberagaman Ide: Meningkatkan peluang munculnya gagasan-gagasan baru.
Namun, ada pula potensi tantangan, seperti:
- Risiko Fragmentasi Politik: Terlalu banyak kandidat dapat mempersulit pengambilan keputusan.
- Stabilitas Pemerintahan: Dukungan parlemen terhadap presiden terpilih mungkin tidak solid.
Penghapusan threshold berpotensi meningkatkan jumlah kandidat, yang mungkin mempersulit proses kampanye dan debat. Namun, di sisi lain, penghapusan ini juga dapat memunculkan pemimpin baru yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Penghapusan threshold juga bisa memberi ruang bagi kandidat independen yang belum memiliki kekuatan politik besar untuk berkompetisi.
Menuju Demokrasi yang Inklusif
Isu penghapusan presidential threshold menjadi perdebatan hangat. Sebagian pihak mendukung penghapusan untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif dan adil, sementara lainnya khawatir terhadap potensi instabilitas politik.
Bagaimana menurut Anda? Apakah penghapusan presidential threshold dapat memperkuat demokrasi atau justru menimbulkan tantangan baru bagi sistem politik Indonesia?