Melindungi, Melayani, dan Mengayomi Bandar Ala Kasat Narkoba Polres Toraja Utara

CampusNet – Publik nggak lagi kaget. Serius. Dugaan bahwa Kasat Narkoba di Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi menerima setoran Rp13 juta per minggu dari bandar sabu itu bukan cerita yang bikin orang melongo. Ini lebih ke: “Oh, lagi?”

Kita sudah terlalu sering dengar pola yang sama. Pengungkapan kasus. Pengakuan tersangka. Nama aparat disebut. Propam turun. Pemeriksaan internal. Lalu keluar pernyataan tegas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tidak ada toleransi buat anggota yang main-main.

Masalahnya, publik sudah terlalu sering mendengar skenario seperti itu. Ganti wilayah, ganti jabatan, ganti orang—tapi ceritanya nyaris sama. Dugaan setoran rutin Rp13 juta per minggu bukan angka kecil yang bisa dianggap sebagai kesalahan sesaat. Kalau benar terjadi, itu menunjukkan hubungan yang terbangun, bukan kekhilafan spontan. Ada pola, ada keberlanjutan, dan tentu ada rasa aman yang membuat praktik itu diduga bisa berjalan.

Di sinilah slogan “melindungi, melayani, dan mengayomi” terasa getir. Secara ideal, Satuan Narkoba seharusnya menjadi garda depan dalam memutus rantai peredaran sabu yang merusak generasi muda. Namun ketika aparat justru diduga menerima aliran dana dari bandar, makna perlindungan itu berbalik arah. Yang dilindungi bukan masyarakat dari bahaya narkoba, melainkan aktivitas yang seharusnya diberantas. Yang dilayani bukan kepentingan publik, melainkan kepentingan transaksi. Sementara masyarakat hanya menjadi penonton yang dipaksa percaya bahwa sistem tetap berjalan normal.

Frasa “oknum” sering kali dipakai untuk membatasi dampak reputasi institusi. Itu sah secara administratif, tapi publik juga punya logika. Jika kasus serupa terus muncul di berbagai tempat, wajar jika orang mulai bertanya apakah ini murni persoalan individu atau ada masalah yang lebih dalam pada pengawasan dan kultur organisasi. Narkoba adalah bisnis besar dengan perputaran uang yang tidak kecil. Ketika aparat tergoda atau bahkan terlibat, itu berarti ada celah yang tidak tertutup rapat.

Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar pernyataan keras atau konferensi pers yang berulang. Publik ingin melihat konsekuensi yang jelas dan transparan. Jika memang terbukti, proses hukum harus berjalan tegas dan terbuka, bukan hanya berhenti di sanksi administratif yang samar. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak dibangun dari slogan, tetapi dari preseden—dari bukti bahwa pelanggaran ditindak tanpa kompromi.

Kasus ini bukan soal sensasi atau sekadar bahan perbincangan sesaat. Ini soal legitimasi hukum. Ketika aparat yang memegang kewenangan penindakan justru diduga bermain di sisi lain, maka kepercayaan publik ikut terkikis. Dan kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan dibanding sekadar mengganti satu jabatan.

Jika slogan “melindungi, melayani, dan mengayomi” ingin tetap punya arti, maka maknanya harus benar-benar dijalankan dalam praktik, bukan hanya terpampang di dinding kantor. Tanpa itu, setiap kasus serupa hanya akan menambah daftar panjang kekecewaan—dan membuat publik semakin yakin bahwa persoalannya bukan lagi tentang kaget atau tidak, melainkan tentang seberapa serius institusi mau membenahi diri.

Baca juga: Mengayomi dalam Kata, Menghabisi dalam Kuasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *