CampusNet – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan sekadar kerikil dalam sepatu dunia pendidikan. Ia adalah alarm keras yang memvalidasi data kelam mengenai kondisi institusi akademik kita hari ini. Ketika sebuah grup percakapan digital berubah menjadi ruang objektifikasi, kita tidak sedang membicarakan perilaku menyimpang segelintir individu, melainkan sedang melihat potret besar kegawatdaruratan pendidikan nasional.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) baru-baru ini mengungkap data yang mencengangkan sekaligus menyedihkan. Sepanjang tahun 2024 saja, tercatat ada 292 kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan. Sebagaimana dilansir dari detikEdu, angka ini menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan karena mayoritas terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman.
Dominasi Kekerasan Seksual dalam Laporan JPPI
Dari total kasus tersebut, kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis pelanggaran yang paling sering terjadi. Mengutip data JPPI dari laman detikEdu:
“Dari total 292 kasus kekerasan tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan persentase mencapai 34%, disusul oleh perundungan (bullying) sebesar 27%, dan kekerasan fisik di angka 19%.”
Fakta bahwa kasus di FH UI muncul di awal tahun 2026 ini seolah menegaskan bahwa tren kekerasan masih menjadi “penyakit menahun” yang belum menemukan obat mujarab. Skandal grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut menjadi manifestasi nyata dari statistik yang terus menghantui dunia pendidikan kita.
Hukum yang Kehilangan Taji di Kandang Sendiri
Ironi yang paling menyakitkan dari skandal FH UI adalah latar belakang para pelakunya. Di sebuah institusi tempat keadilan dipelajari dan martabat manusia diagungkan, justru lahir tindakan yang secara fundamental meruntuhkan nilai-nilai tersebut. Hal ini sejalan dengan temuan JPPI yang menyebutkan bahwa institusi pendidikan sering kali gagal menjadi ruang aman, justru berubah menjadi tempat di mana relasi kuasa dan kedekatan digital disalahgunakan.
Dalam kasus ini, 16 mahasiswa tersebut kini menghadapi ancaman sanksi terberat: Drop Out (DO). Langkah tegas ini memang diperlukan, namun sebagaimana disoroti dalam laporan detikEdu, sanksi administratif sering kali hanya menjadi pemadam kebakaran di saat api sudah membesar. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menekankan bahwa ada masalah mendasar pada sistem pencegahan kita yang sering kali “telat panas”.
Menggugat Komitmen “Kampus Aman”
Data JPPI menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan tidak mengenal jenjang, namun di level perguruan tinggi, kehadiran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) seharusnya menjadi benteng terakhir. Kasus FH UI kini menjadi ujian bagi Satgas PPKS UI untuk membuktikan bahwa transparansi dan keberpihakan pada korban bukan sekadar jargon birokrasi.
Fakta bahwa pelecehan terjadi di grup WhatsApp dan LINE menunjukkan bahwa Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) adalah ancaman nyata yang sering kali luput dari pengawasan formal. Dampaknya terhadap psikologis korban sangatlah destruktif, meskipun tidak meninggalkan bekas fisik.
Melampaui Angka dan Statistik
Kita harus berhenti melihat angka 292 kasus atau 16 pelaku di FH UI sebagai sekadar statistik. Di balik setiap angka, ada korban yang masa pendidikannya terancam dan hak asasinya terenggut.
Kini, bola panas ada di tangan dekanat dan universitas. Jika institusi sekaliber UI gagal menunjukkan ketegasan yang berpihak pada keadilan, maka kita sedang mengirimkan pesan yang salah kepada dunia pendidikan: bahwa kekerasan bisa ditoleransi jika dilakukan di balik layar. Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia. Jika di dalamnya justru terjadi perendahan martabat, maka ada yang salah dengan cara kita menjaga rumah pendidikan kita sendiri.
Baca juga: Ironi di Balik Layar: Ketika Calon Penegak Hukum Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual

