Ironi di Balik Layar: Ketika Calon Penegak Hukum Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual

Gedung Merah Putih Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) selama ini dikenal sebagai rahim bagi lahirnya para pendekar keadilan. Di sana, pasal-pasal dibedah, hak asasi manusia diperdebatkan, dan integritas dipupuk. Namun, pekan ini, atmosfer di lingkungan kampus kuning tersebut berubah mencekam. Sebuah tabir gelap tersingkap, bukan dari ruang sidang atau mimbar orasi, melainkan dari jejak digital yang selama ini tersimpan rapat di ruang privat.

Terbongkarnya bukti percakapan di grup chat (WhatsApp dan LINE) yang melibatkan 16 mahasiswa angkatan 2023 telah memicu gelombang kemarahan yang masif. Apa yang semula dianggap sebagai “rahasia internal” justru mengungkap sebuah realita pahit: adanya budaya objektifikasi, pelecehan verbal, dan perendahan martabat mahasiswi yang dilakukan secara sistematis dalam ruang digital tersebut.

Kejatuhan dari Ruang Privat

Kasus ini meledak ketika bukti-bukti percakapan tersebut bocor ke publik. Isinya bukan sekadar candaan ringan, melainkan materi yang mengandung unsur kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Ironisnya, para pelaku adalah mereka yang sedang mendalami literasi hukum, namun justru abai terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar—yaitu kehormatan dan ruang aman bagi sesama.

Respons cepat diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI dengan mencabut status keanggotaan aktif IKM terhadap 16 mahasiswa tersebut. Langkah ini adalah sebuah pernyataan tegas bahwa organisasi mahasiswa tidak menoleransi predator dalam barisannya. Nama-nama mereka kini dihapus dari berbagai posisi strategis dan kepanitiaan, sebuah sanksi sosial yang menjadi konsekuensi awal dari perbuatan mereka.

Menanti Ketegasan Satgas PPKS

Namun, tuntutan publik tidak berhenti pada sanksi organisasi. Fokus kini beralih sepenuhnya pada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Berdasarkan informasi yang berkembang, verifikasi mendalam sedang dilakukan untuk menentukan sanksi administratif dan akademik. Bayang-bayang pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO) kini nyata di depan mata para pelaku.

Penerapan sanksi DO bukan sekadar hukuman, melainkan pesan kuat bagi seluruh civitas akademika. Bahwa gelar akademik dan status mahasiswa di universitas bergengsi tidak akan pernah bisa menjadi tameng bagi pelaku kekerasan seksual. UI sedang diuji untuk membuktikan bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan instrumen hidup yang mampu memberikan keadilan bagi korban.

Memutus Rantai Silent Bystander

Di balik angka 16 pelaku tersebut, ada refleksi yang lebih besar untuk kita semua: berapa banyak dari kita yang selama ini menjadi silent bystander? Mereka yang melihat pelecehan terjadi di grup chat namun memilih diam karena merasa itu hanya “bercanda”. Kasus FH UI adalah peringatan keras bahwa diamnya kita adalah bahan bakar bagi langgengnya budaya kekerasan.

Integritas seorang calon penegak hukum tidak diuji saat mereka mengenakan toga di hari kelulusan, melainkan saat mereka berinteraksi di ruang-ruang sunyi yang tidak terawasi. Tanpa empati dan etika, ilmu hukum hanyalah alat yang berbahaya. Kini, seluruh mata tertuju pada proses yang berjalan, menanti keberanian institusi untuk benar-benar membersihkan rumahnya dari benalu kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok