CampusNet – Pihak kampus menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa terkait dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampus mengambil langkah ini sebagai bagian dari proses penanganan yang masih berlangsung.
Langkah Administratif dari Pihak Kampus
Pihak kampus merujuk langkah ini pada siaran pers resmi yang mereka rilis pada 15 April 2026. Dalam keterangan tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa mereka melakukan penonaktifan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan sekaligus memberikan ruang aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Mengacu pada pemberitaan Suara Mahasiswa UI, kebijakan ini berlaku selama periode tertentu, yakni mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Pembatasan Aktivitas Mahasiswa
Selama masa penonaktifan, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan.
Selain itu, kampus juga membatasi keterlibatan mereka dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan. Pihak kampus melakukan pengawasan untuk mencegah adanya interaksi antara mahasiswa yang diduga terlibat dengan korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Proses Penanganan Masih Berlangsung
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam menangani dugaan kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Pihak kampus menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan akan berlangsung secara menyeluruh melalui mekanisme yang berlaku.
Komitmen Menciptakan Lingkungan Aman
Dalam pernyataan resminya, kampus juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperkuat edukasi terkait isu tersebut melalui program orientasi mahasiswa serta kegiatan pembinaan lainnya.
Kasus ini turut menambah perhatian terhadap pentingnya sistem perlindungan di lingkungan kampus. Penanganan yang transparan dan responsif menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan seluruh sivitas akademika.
Baca juga: Data JPPI Ungkap Darurat di Dunia Pendidikan: Kasus FH UI Hanya Puncak Gunung Es Kekerasan Seksual

