CampusNet – Belum lama ini terjadi kasus pelecehan berbasis digital yang terjadi pada seorang mahasiswi UPN Veteran Jakarta. Pelecehan dilakukan oleh mahasiswa UIN Jakarta, Alif Ivan Putranto, yang merupakan kakak kelas korban pada masa SMA.
Pelaku memposting pada status Whatsapp-nya bahwa, dia dan korban adalah sepasang suami-istri muda yang akan segera memiliki momongan. Kebohongan itu sudah berjalan cukup lama, sampai akhirnya salah satu kawan kampus pelaku mengirim pesan pada korban melalui Instagram Direct Message.
Dalam pesannya, kawan kampus pelaku menanyakan apakah korban mengenal Alif Putranto. Dikarenakan Alif kerap memposting foto korban dengan caption bahwa korban merupakan istri pelaku dan sedang mengandung anaknya.
Namun, ternyata korban tidak memiliki hubungan dekat dengan pelaku, selain sebatas alumni pada saat SMA. Ia bahkan sudah tidak pernah berhubungan kontak dengan pelaku semenjak lulus dari sekolah atas.
Kawan pelaku juga menjelaskan bahwa, Alif mengganti nama korban menjadi ‘Zafira’ dalam fantasi liarnya. Bahwa mereka juga telah menikah dengan konsep ‘Intimate Wedding’, yang mana hal tersebul jelas korban sangkal.
Korban lalu menjelaskan kronologi kejadian pelecehan tersebut dalam akun X-nya @onyoursilz. Dimana dalam akun X-nya, korban menjelaskan ketidaknyamanannya atas perilaku Alif. Korban juga diberitahu bahwa sudah banyak orang yang mempercayai kebohongan pelaku.
Karena seringnya pelaku menyebarkan narasi palsu dalam Whatsapp-nya, bahkan pelaku juga menyebarkan narasi tersebut melalui oral kepada teman sejawatnya. Kebohongan tersebut sudah dijalankan oleh pelaku dalam kurun waktu yang cukup lama.
Perilaku menyimpang yang dilakukanp pelaku, dapat membawa dampak buruk pada psikologis dan sosial korban. Karena apa yang dilakukan oleh Alif Ivan Putranto adalah tindakan kekerasan seksual yang tidak seharusnya dianggap remeh dan ditangani dengan serius.
Pelaku sendiri juga wajib mendapatkan sanksi yang setara atas perbuatan merugikannya. Namun, dari pihak UIN sendiri belum memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Meskipun kejadian pelecehan ini sendiri dapat menodai almamater kampus.
Dari kasus ini, kita semua sudah sebaiknya mulai menanggapi kejahatan berbasis digital selayaknya kejahatan konvensional. Karena dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat akan semakin banyak jenis kejahatan yang bermunculan dalam dunia maya.

