Ironi Pendidikan di Jabar: 3.823 Guru Honorer Belum Digaji akibat Benturan Aturan

CampusNet – Sebanyak 3.823 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari guru, tenaga administrasi (TU), petugas keamanan, hingga penjaga sekolah, dilaporkan belum menerima upah selama dua bulan terakhir, yakni Maret dan April 2026.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam menjaga operasional sekolah-sekolah negeri di Jawa Barat.

Akar Masalah: Benturan Regulasi Pusat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kendala utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada hambatan regulasi pusat pasca-penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jumlahnya 3.823, ada guru ada TU, keamanan dan kebersihan. Tertunda dua bulan, jadi kita belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Menpan RB,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026), dikutip dari JPNN.com.

Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer jika seleksi PPPK telah dilaksanakan. Pemprov Jabar khawatir jika tetap mencairkan dana tanpa dasar hukum yang kuat, hal tersebut akan dianggap sebagai penyimpangan keuangan yang berisiko hukum.

Langkah Diplomatis Pemerintah Daerah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kebuntuan ini. Ia mengakui bahwa anggaran sudah siap di kas daerah, namun instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjadi penghalang.

“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada surat edaran Menpan RB yang kami tidak boleh membayarkan honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” tegas Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung (22/4/2026), sebagaimana diberitakan Tempo.co.

Dedi menjadwalkan pertemuan dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada pekan depan untuk mencari diskresi. Ia menekankan bahwa realitas di lapangan tidak bisa mengabaikan tenaga honorer begitu saja. “Kan tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya karena guru honorernya tidak dibayar,” tambahnya.

Dampak dan Harapan Masa Depan

Keterlambatan ini sangat berdampak pada stabilitas ekonomi para honorer yang banyak di antaranya mengandalkan gaji tersebut sebagai sumber penghasilan utama. Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya tengah mengupayakan transisi melalui skema PPPK Paruh Waktu untuk mencegah PHK massal terhadap tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh.

Berdasarkan informasi tambahan:

  • Status Pembayaran: Direncanakan akan dibayar secara rapel segera setelah ada rekomendasi resmi (fatwa) dari KemenPAN-RB.
  • Target Solusi: Pemprov Jabar menargetkan masalah ini selesai pada Mei 2026 agar hak-hak tenaga pendidik dapat segera terpenuhi.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, terutama dalam masa transisi status kepegawaian nasional agar tidak mengorbankan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok