Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Gubernur BI: Simak Rekam Jejak dan Penggantinya

CampusNet – Kabar mengejutkan datang dari sektor keuangan nasional. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara resmi mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya karena alasan pribadi.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto baru menerima surat pengajuan pengunduran diri tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026. Perry sendiri menyusun surat pengunduran dirinya satu hari sebelumnya, yaitu pada Sabtu, 25 Juli 2026. Oleh karena itu, Presiden Prabowo saat ini sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry dari jabatan tertinggi di bank sentral tersebut.

Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti Menjadi Pejabat Gubernur BI Sementara

Seiring dengan mundurnya Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, secara otomatis naik menggantikan posisi tersebut sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara.

Langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal tersebut menegaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Gubernur dan pemerintah belum mengangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior wajib menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat sementara.

Selanjutnya, Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026 secara resmi menetapkan Destry Damayanti untuk memimpin BI sementara waktu.

Rekam Jejak Panjang Karier Perry Warjiyo di Bank Indonesia

Sebelum memutuskan berhenti, Perry Warjiyo mengemban amanat sebagai Gubernur BI sejak tahun 2018. Bahkan, ia berhasil memimpin lembaga ini selama dua periode berturut-turut, yakni periode 2018–2023 dan periode 2023–2028.

Sebelum memegang tongkat kepemimpinan tertinggi, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013–2018. Lebih jauh lagi, perjalanan karier Perry di Bank Indonesia telah membentang sejak tahun 1984.

Berikut adalah deretan rekam jejak dan perjalanan karier Perry Warjiyo:

  • 1984: Mengawali karier sebagai staf desk penyelamatan kredit, urusan pemeriksaan, dan pengawasan kredit.
  • 1992–1995: Bergabung menjadi bagian dari jajaran staf Gubernur BI.
  • 1998: Mendapat kepercayaan menjabat sebagai Kepala Biro Gubernur.
  • 2001: Menjabat sebagai Pimpinan Proyek di Unit Khusus Program Transformasi BI.
  • 2003: Memangku jabatan sebagai Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan.
  • 2005–2007: Menjabat sebagai Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
  • 2007–2009: Mewakili 13 negara anggota South-East Asia Voting Group sebagai Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF) sebelum akhirnya kembali ke BI.

Dari sisi akademis, Perry menyelesaikan pendidikan Sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1982. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Master (1989) serta Ph.D (1991) di Iowa State University, Amerika Serikat.

Di samping karier birokrasinya, Perry juga tergolong produktif melahirkan berbagai karya tulis ilmiah, di antaranya:

  • Kebijakan Moneter di Indonesia (2003)
  • Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik (2016)
  • Central Bank Policy Mix: Issues, Challenges, and Policy Responses (2020)

Tekanan Nilai Tukar Rupiah dan Desakan Mundur dari DPR

Sebelum pengunduran diri ini terjadi, Komisi XI DPR sempat mendesak Perry mundur dari jabatannya pada Mei 2026 lalu. Kala itu, para anggota dewan menilai Perry gagal menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Namun, Perry menolak tuduhan tersebut dan optimis bahwa nilai tukar rupiah akan menguat kembali pada periode Juli hingga September 2026. Menurutnya, pelemahan nilai tukar pada kurun April–Juni merupakan fenomena musiman akibat melonjaknya permintaan dolar AS.

Meskipun demikian, tekanan terhadap mata uang nasional tetap berlanjut. Nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp16.900 per dolar AS pada Mei 2026 justru berfluktuasi hingga menyentuh angka Rp17.969 per dolar AS pada 27 Juli 2026.

Untuk merespons gejolak ini, Perry sempat meluncurkan 7 langkah strategis penstabilan rupiah, yaitu:

  1. Meningkatkan intervensi di pasar valuta asing, baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Menaikkan suku bunga instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
  3. Membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder demi menjaga likuiditas rupiah.
  4. Menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan.
  5. Memperketat regulasi pembelian dolar AS tanpa underlying transaksi.
  6. Memperluas penggunaan transaksi mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT), terutama dengan yuan China.
  7. Memperketat pengawasan terhadap transaksi pembelian dolar AS jumlah besar oleh bank maupun korporasi.

Selain menempuh tujuh langkah tersebut, BI di bawah kepemimpinan Perry juga menaikkan suku bunga suku bunga acuan (BI Rate) sebanyak tiga kali sepanjang Mei–Juni 2026:

  • 20 Mei 2026: Kenaikan pertama dari 4,75% menjadi 5,25% saat rupiah melemah hingga Rp18.175 per dolar AS.
  • 9 Juni 2026: Kenaikan kedua menjadi 5,50%.
  • 18 Juni 2026: Kenaikan ketiga menjadi 5,75% guna menahan gejolak nilai tukar.

Gelombang Pengunduran Diri Pejabat Keuangan di Era Presiden Prabowo

Keputusan Perry Warjiyo memperpanjang daftar pejabat sektor keuangan yang memilih berhenti di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, pada September 2025, Sri Mulyani telah lebih dulu mengakhiri masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan, yang kemudian posisinya digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, gelombang pengunduran diri secara serempak juga mengguncang otoritas keuangan pada akhir Januari 2026. Saat itu, pasar modal mengalami gejolak hebat hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan peringatan dari MSCI yang menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Adapun deretan pejabat keuangan yang mengundurkan diri pada akhir Januari 2026 tersebut meliputi:

  • Mahendra Siregar: Mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Mirza Adityaswara: Mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Inarno Djajadi: Mengundurkan diri dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
  • Iman Rachman: Mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Resmi! Presiden Prabowo Menunjuk Sudaryono Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok