Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UB Saat Magang: Kasus Dilimpahkan ke Satgas PPKPT

CampusNet – Dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang oknum mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial G diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa rekan sesama peserta magang. Kasus yang viral di media sosial ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak kampus dan saat ini berada dalam penanganan resmi Satgas PPKPT UB.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Saat Magang

Kasus ini mulai terkuak setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) membeberkan tindakan oknum mahasiswa angkatan 2023 dari Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB tersebut.

Berikut beberapa poin utama terkait peristiwa ini:

  • Lokasi dan Waktu Peristiwa: Dugaan kekerasan seksual terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali bersama oleh para peserta magang dari berbagai perguruan tinggi selama periode Juli hingga Agustus 2026.
  • Modus Operandi: Terduga pelaku diduga merekam serta menyimpan foto dan video tak senonoh dari rekan-rekan magangnya secara diam-diam di folder tersembunyi pada ponsel pribadinya.
  • Pengakuan Pelaku: G dilaporkan telah mengakui perbuatannya, namun sempat menolak permintaan para korban untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka di media sosial.

Respons Resmi dan Langkah Tegas FBiPK UB

Menanggapi isu yang berkembang pesat di masyarakat, pihak Dekanat FBiPK UB menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan akademik dan program magang.

Pihak fakultas telah melakukan tindakan awal sebagai berikut:

  • Pemanggilan Terduga Pelaku: Kampus telah memanggil G untuk menjalani proses klarifikasi dan penggalian informasi secara langsung.
  • Pemeriksaan Para Pihak: Pengumpulan keterangan telah dilakukan terhadap terduga pelaku maupun pihak yang dirugikan guna memastikan akurasi informasi.
  • Pernyataan Sikap Kampus: FBiPK UB menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang belajar dan berkarya yang aman, bermartabat, serta bebas dari pelecehan.

Penanganan Resmi oleh Satgas PPKPT UB

Untuk menjamin objektivitas dan kepatuhan hukum, FBiPK UB secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB.

Proses investigasi dan penindakan kini mengacu pada regulasi yang berlaku:

  • Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  • Peraturan Rektor Universitas Brawijaya (Pertor) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus beserta perubahannya.

Fakultas menegaskan bahwa seluruh prosedur dijalankan melalui mekanisme resmi. Pihak dekanat menghormati proses yang berjalan di Satgas PPKPT UB dan tidak akan mendahului keputusan akhir.

Perlindungan Korban dan Himbauan Bagi Publik

Dalam penanganan kasus ini, kampus menekankan pentingnya pelindungan hak-hak korban dan asas keadilan. FBiPK UB memastikan akan memprioritaskan pendampingan psikologis, jaminan rasa aman, serta menjaga kerahasiaan identitas para pihak yang terlibat.

Di samping itu, pihak perguruan tinggi mengimbau publik dan warganet untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kondusivitas serta kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berlangsung oleh Satgas PPKPT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok