CampusNet – Universitas Indonesia (UI) resmi menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Work From Home (WFH) bagi seluruh sivitas akademika selama dua hari, yakni pada tanggal 7 hingga 8 September 2026. Kebijakan darurat ini diambil sebagai langkah mitigasi imbas meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik hingga ke wilayah DKI Jakarta, Depok, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut secara resmi dituangkan melalui Surat Edaran Rektor UI Nomor: SE-2465/UN2.R/SDM.05/2026 guna memastikan keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan kegiatan akademis dan operasional di lingkungan kampus.
Berikut adalah rincian aturan PJJ dan WFH di UI, pengecualian kegiatan di lapangan, hingga sebaran wilayah yang terdampak paparan abu vulkanik.
Ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan WFH
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan UI dengan beberapa penyesuaian khusus:
1. Pelaksanaan PJJ bagi Mahasiswa
- Jadwal Pelaksanaan: Perkuliahan dilaksanakan secara online atau jarak jauh pada tanggal 7–8 September 2026.
- Pengecualian Luring (Offline): Untuk kegiatan akademis yang membutuhkan kehadiran fisik mendesak—seperti praktikum laboratorium atau kegiatan uji klinis—tetap dapat diselenggarakan secara offline sesuai regulasi masing-masing fakultas/sekolah.
- Himbauan Luar Ruangan: Mahasiswa dan pengajar yang terpaksa menjalankan aktivitas akademik di luar ruangan diimbau untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan Alat Pelindung Diri (APD).
2. Skema Work From Home (WFH) bagi Pegawai UI
- Penyesuaian Unit Kerja: Pegawai UI menjalankan tugas dari rumah (Work From Home) dengan mempertimbangkan kondisi dan beban kerja unit masing-masing.
- Pengecualian Layanan Langsung: Unit kerja yang bertugas memberikan layanan publik atau operasional vital secara langsung wajib tetap bekerja dari kantor (Work From Office). Unit ini mencakup tim layanan kesehatan, keamanan kampus, petugas kebersihan, teknisi, dan layanan terpadu.
Pihak manajemen UI menegaskan bahwa masa berlaku PJJ dan WFH ini dapat diperpanjang tergantung pada hasil evaluasi dan pemantauan perkembangan abu vulkanik dari pihak berwenang.
Panduan Keselamatan Kesehatan untuk Sivitas Akademika UI
Guna meminimalkan dampak buruk abu vulkanik terhadap saluran pernapasan dan kesehatan umum, UI mengeluarkan beberapa imbauan pencegahan:
- Gunakan Masker Standar: Mewajibkan penggunaan masker (terutama tipe N95 atau masker medis) jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
- Lindungi Anggota Tubuh: Menjaga kebersihan serta melindungi area mata, kulit, dan saluran pernapasan dari paparan partikel abu.
- Pemeriksaan Kesehatan: Segera mendatangi fasilitas kesehatan atau klinik kampus terdekat jika mengalami masalah pernapasan atau iritasi mata.
- Pantau Informasi Resmi: Mengikuti perkembangan situasi berkala dari kanal informasi resmi Universitas Indonesia dan instansi pemerintah terkait.
Wilayah Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Berdasarkan laporan dan analisis citra satelit dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terbagi dalam dua klaster sebaran utama:
- Ketinggian Hingga 20.000 Kaki: Partikel abu vulkanik bergerak ke arah timur laut hingga selatan, meliputi area Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat (termasuk Depok), dan kawasan perairan sekitarnya.
- Ketinggian Hingga 50.000 Kaki: Arah angin membawa sebaran abu ke barat daya hingga barat laut yang mencakup wilayah Banten, Lampung, Bengkulu, Selat Sunda bagian selatan, hingga Samudra Hindia.
Dengan adanya situasi darurat lingkungan ini, seluruh mahasiswa dan staf diimbau untuk membatasi mobilitas luar ruang serta senantiasa menjaga kondisi fisik.

