Mendiktisaintek Gelar Evaluasi Rektor Perguruan Tinggi Usai Skandal Jual-Beli Kursi Unsoed Terungkap

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengambil langkah tegas pasca-skandal suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Oleh karena itu, pihaknya melangsungkan kebijakan evaluasi rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memulihkan kepercayaan publik. Secara khusus, langkah ini berfokus pada pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Teguran Keras Mendiktisaintek untuk Seluruh Pimpinan Kampus

1. Perguruan Tinggi Sebagai Garda Terakhir Integritas

Brian Yuliarto menyampaikan teguran ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada 7 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kasus korupsi Unsoed menjadi tamparan keras bagi dunia akademik nasional. Sebab, masyarakat menaruh harapan besar pada kampus sebagai benteng integritas bangsa. Oleh sebab itu, pihaknya meminta seluruh rektor menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

2. Harapan Perubahan Sistemik Lewat Evaluasi Nasional

Pada dasarnya, program evaluasi rektor perguruan tinggi ini bertujuan merombak sistem pengawasan internal kampus. Melalui langkah tersebut, kementerian ingin memastikan seluruh jalur mandiri berjalan transparan dan bebas komersialisasi kuota. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi landasan utama pemerintah dalam membenahi tata kelola perguruan tinggi negeri.

Duduk Perkara Skandal Korupsi Jalur Mandiri Unsoed

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 di Jakarta. Selanjutnya, penyidik KPK resmi menahan enam tersangka selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Berdasarkan penyidikan awal, tim menemukan praktik jual-beli pada 73 kursi dari total 2.527 kuota jalur mandiri Unsoed. Bahkan, para pelaku memasang tarif mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.

KPK menetapkan enam tersangka utama dalam kasus ini:

  • Prof. Akhmad Sodiq: Rektor Unsoed.
  • Prof. Norman Arie Prayogo: Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed.
  • Eko Sumanto: Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  • Mulyono: Keponakan Rektor Unsoed sekaligus pemilik perusahaan kontraktor.
  • Dian Mulia Wardhana & Adhi Wiharto: Pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.

Pengungkapan Tiga Skema Korupsi di Unsoed

Penyidik KPK memetakan konstruksi kejahatan Unsoed ke dalam tiga klaster utama:

  • Klaster Pemerasan dan Pelunasan Utang Proyek Kampus: Awalnya, perantara meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Namun, meski korban sudah membayar, anak korban tetap tidak lulus seleksi dan pelaku menghabiskan uang tersebut. Akhirnya, untuk mengganti pinjaman dana swasta, Rektor dan Warek III menyerahkan tiga proyek kampus (kanopi, kantin, dan pengecatan gedung) kepada perusahaan Mulyono.
  • Klaster Gratifikasi dan Pembelian Aset Tanah: Sementara itu, Mulyono berhasil mengumpulkan gratifikasi Rp680 juta atas perintah Rektor Sodiq dengan instruksi khusus “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Selanjutnya, Rektor Sodiq menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
  • Klaster Mahar Kelulusan dan Otorisasi User ID: Selain itu, Eko Sumanto mengumpulkan dana Rp1,12 miliar dari hasil negosiasi mahar bersama pengepul. Setelah uang terkumpul, Rektor Sodiq memberikan akses User ID pribadinya kepada Eko untuk memuluskan otorisasi kelulusan peserta yang menyetor uang.

Saat ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pada akhirnya, pemerintah berharap kebijakan evaluasi rektor perguruan tinggi ini mampu membersihkan kampus dari praktik korupsi.

Baca juga: Analisis Pakar Mengenai Penyebab Pejabat Korupsi dan Solusinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok