CampusNet – Pada Selasa, 18 Maret 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami pembekuan sementara perdagangan (trading halt) akibat penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pembekuan ini terjadi pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah IHSG mencapai penurunan sebesar 5%.
Penyebab dan Prosedur
Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tertanggal 10 Maret 2020 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk menilai kembali situasi pasar.
Dampak dan Kelanjutan Perdagangan
Trading halt ini berlangsung selama 30 menit, dengan perdagangan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS. Pihak BEI menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada jadwal perdagangan secara keseluruhan.
Tanggapan Otoritas
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, dalam press release resmi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk menangani fluktuasi pasar yang ekstrem.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan volatilitas yang sedang terjadi di pasar modal Indonesia. Para investor dan pemangku kepentingan diharapkan untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan situasi. BEI terus memantau kondisi pasar dan siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.