CampusNet – Donald Trump selaku Presiden Amerika Serikat resmi mencabut hak Harvard University untuk menerima mahasiswa internasional. Hal ini juga berimbas kepada mahasiswa internasional yang sedang menempuh pendidikan di Harvard. Mereka terpaksa harus cabut dari Harvard atau akan kehilangan status hukum mereka dan tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka. Nasib mahasiswa asing seakan terombang-ambing karena kebijakan ini dan Harvard berpotensi besar kehilangan “kekuatan” mereka yang selama ini banyak orang ketahui.
Tuduhan Trump Terhadap Harvard
Pihak Pemerintahan Trump melalui Kristi Noem selaku Menteri Keamanan Dalam Negeri AS menuduh bahwa pihak Harvard mendukung kekerasan, antisemitisme serta berkoordinasi dengan Partai Komunis Cina di kampus mereka. Hal tersebut menjadi poin utama mengapa hak menerima mahasiswa internasional Harvard dicabut oleh pemerintah Amerika Serikat. Kebijakan ini juga seolah-olah menjadikan mahasiswa asing sebagai alat tawar-menawar antara Pemerintahan Trump dengan pihak Harvard. Selain itu, pencabutan hak tersebut juga akan merusak ekosistem pendidikan yang telah lama dibangun oleh Harvard.
Respon Pihak Harvard
Pihak kampus Harvard sangat menyayangkan kebijakan yang dibuat oleh Trump terkait penerimaan mahasiswa asing ini. Harvard menilai bahwa kebijakan ini ilegal dan berpotensi untuk menimbulkan tindakan pembalasan. Sebelumnya, Harvard menolak permintaan dari Kristi Noem untuk memberikan informasi terkait data visa pelajar di kampus tersebut. Tercatat 27% atau sekitar 6.800 mahasiswa yang menempuh pendidikan di Harvard merupakan mahasiswa internasional. Menanggapi kebijakan ini, Presiden Harvard, Alan Garber meminta para alumni untuk terus mendukung serta memberikan sumbangan kepada almamater mereka.
Sudah Diperingatkan Sebelumnya
Sebetulnya Kristi Noem sudah memberikan peringatan terhadap Harvard tentang pencabutan sertifikasi pertukaran pelajar Harvard. Noem memberikan tenggat waktu hingga 30 April untuk Harvard agar mengirimkan data mengenai data-data yang disebutkan sebagai “kegiatan ilegal dan kekerasan” mahasiswa asing di kampus, berdasarkan Undang-Undang Federal. Namun, pihak Harvard mengatakan sudah memberikan data-data yang diminta oleh Noem walaupun tidak secara terperinci. Langkah ini diambil oleh pemerintahan Trump atas protes Pro-Palestina di kampus-kampus seluruh Amerika Serikat dan digambarkan oleh pejabat Federal sebagai antisemitisme. Tidak hanya Harvard, kampus elit seperti Columbia University juga terkena imbas dari kebijakan ini atas dasar anti-semitisme di kampus-kampus.