CampusNet – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) tetap memberikan bantuan kepada mahasiswa Indonesia yang ingin pindah dari Harvard University.
Upaya ini dalam rangka menanggapi kabar bahwa Pengadilan Federal Amerika Serikat telah menunda kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melarang mahasiswa asing untuk berkuliah di Harvard University.
Pernyataan dari Mendiktisaintek
“Kita sebagai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyiapkan alternatif (untuk pindah), jika kemudian adik-adik mahasiswa kita memiliki kendala,” kata Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta pada Senin (2/6/2025).
Brian mengungkap upaya tersebut merupakan langkah mitigasi yang disertai dengan koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Hal ini bertujuan agar mahasiswa Indonesia bisa studi dengan tenang.
“Pada prinsipnya kita membuat antisipasi, sehingga adik-adik kita yang bersekolah itu ketika ada beberapa hal, itu kita sudah siap alternatif,” terangnya.
Awal Mula Konflik Pemerintahan Trump vs Harvard
Diberitakan sebelumnya, Trump melarang Harvard University menerima mahasiswa asing lantaran pihak Harvard menolak untuk tunduk kepada kebijakan pemerintah. Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengerahkan departemennya untuk mengakhiri Harvard’s Student and Exchange Visitor Program (SEVP). Upaya ini menyusul penolakan universitas memberikan catatan perilaku mahasiswa asing yang diminta oleh DHS bulan lalu.
Keputusan tersebut berdampak terhadap lebih dari seperempat mahasiswa internasional di Harvard. Mereka dibuat cemas dan kebingungan imbas dari pengumuman tersebut. Para guru besar mengingatkan eksodus besar-besaran mahasiswa asing yang akan mempertaruhkan kehebatan akademis institusi ini. Bahkan, saat mereka berjuang melawan pemerintah untuk mempertahankan otonomi ideologisnya.
Gedung Putih menyatakan bahwa “mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak” dan menuding pimpinan Harvard mengubah “institusi yang dulunya hebat menjadi tempat tidur panas bagi para penghasut anti-Amerika, antisemitisme dan pro teroris.”
“Mereka telah berulang kali gagal mengambil tindakan untuk mengatasi masalah-masalah yang meluas yang berdampak negatif pada mahasiswa Amerika dan sekarang mereka harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka,” ujar juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson.
Pejabat Harvard dan Trump terlibat konflik selama berbulan-bulan lantaran pemerintah menuntut universitas untuk mengubah program, kebijakan, perekrutan dan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini disebut sebagai pemberantasan antisemitisme di dalam kampus dan menghilangkan yang disebut sebagai “praktik-praktik ‘keragaman, kesetaraan dan inklusi’ yang bersifat rasis.”
Pihak administrasi sudah memberhentikan mahasiswa asing dan staf yang diyakini ikut serta dalam protes kampus yang kontroversial mengenai Israel-Hamas. Akan tetapi, pimpinan universitas banyak berpendapat banyak dari permintaan tersebut, di antaranya “audit” dan “sudut pandang” mahasiswa dan stafnya, jauh melebihi peran pemerintah federal dan dapat melanggar hak-hak konstitusional Harvard.
Harvard merupakan salah satu dari puluhan universitas di Amerika Serikat yang menghadapi tuntutan yang sama dari pemerintahan Trump. Namun, Harvard terus menolak guna mempertahankan independensi akademiknya.
Harvard menilai pencabutan SEVP merupakan “pelanggaran hukum” dan menyatakan bahwa mereka berkomitmen penuh untuk mempertahankan kemampuan Harvard untuk menjadi tuan rumah bagi para mahasiswa dan cendekiawan internasional, yang berasal dari 140 negara dan memperkaya Universitas – dan negara ini – dengan cara yang tidak terukur.”
“Kami bekerja dengan cepat untuk memberikan panduan dan dukungan kepada anggota komunitas kami. Tindakan pembalasan ini mengancam bahaya serius bagi komunitas Harvard dan negara kita, serta merusak misi akademis dan penelitian Harvard,” tegas juru bicara universitas, Jason Newton.
Asosiasi Profesor Universitas Amerika di Harvard menyampaikan bahwa pihaknya “mengutuk dengan sekeras-kerasnya serangan inkonstitusional pemerintahan Trump terhadap mahasiswa internasional”. Kelompok profesor itu melanjutkan bahwa keputusan tersebut “memperluas serangan terorisme pemerintahan Trump terhadap mahasiswa internasional dan cendekiawan di Amerika Serikat.”
“Mahasiswa internasional adalah anggota penting dari komunitas Harvard,” lanjutnya.
Baca juga: Donald Trump Larang Harvard Menerima Mahasiswa Internasional