CampusNet – Mendapatkan beasiswa merupakan salah satu hal yang penting bagi mahasiswa karena dapat meringankan biaya kuliah yang terbilang cukup tinggi. Terdapat beasiswa yang paling diandalkan oleh mahasiswa di Indonesia. KIP Kuliah sejak dulu menjadi faktor pendukung bagi mahasiswa untuk berkuliah. Namun, ternyata dalam dunia perkuliahan, terdapat dua beasiswa KIP yang berbeda, yaitu KIP yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan KIP yang dikeluarkan oleh Kemenag. Apa saja perbedaan diantara keduanya? Simak penjelasan berikut.
Perbedaan KIP Kemdikbud dan KIP Kemenag
1. Lembaga Penyelenggara dan Sasaran
- KIP Kemdikbud
KIP Kemdikbud tentunya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud). Sasaran dari KIP ini adalah PTN, PTS, dan Politeknik yang sudah terakreditasi. Sedangkan KIP ini tidak ditujukan untuk perguruan tinggi seperti Kedinasan, Poltekkes, dan beberapa PTS.
- KIP Kemenag
Kemudian, KIP Kemenag ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sasaran KIP ini adalah UIN, IAIN, STAIN, dan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag.
2. Pendaftaran
- KIP Kemdikbud
Pendaftaran KIP Kemdikbud dilakukan secara online melalui website resminya. Calon mahasiswa wajib memiliki akun KIP Kuliah Kemdikbud terlebih dahulu.
Waktu pendaftaran KIP ini dilakukan bersamaan dengan pendaftaran SNPMB (SNBP, SNBT, dan Mandiri). Kemudian pendaftaran KIP ini dilakukan sebelum mendaftar ke perguruan tinggi yang dituju.
- KIP Kemenag
Sedangkan, KIP yang dikeluarkan oleh Kemenag dilakukan secara offline tergantung ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Berbeda dengan KIP Kemdikbud, pendaftaran KIP Kemenag dilakukan sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi dan pendaftaran ini dilakukan setelah terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang dituju.
3. Besaran Beasiswa/Bantuan
- KIP Kemdikbud
Besaran bantuan KIP Kemdikbud terbagi menjadi dua, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup. Biaya pendidikan adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran UKT. Besaran biaya ini tergantung akreditasi dari jurusan yang diambil. Sedangkan biaya hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk kehidupan mahasiswa selama berkuliah. Besaran biaya ini juga tergantung dengan lokasi kampus. Besarannya berkisar antara Rp800 ribu-Rp1,4 juta per bulan.
- KIP Kemenag
Besaran bantuan KIP Kemenag juga terbagi menjadi dua, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup. Sama seperti KIP Kemdikbud, biaya pendidikan ditujukan untuk bantuan biaya UKT dan biaya hidup ditujukan untuk bantuan biaya hidup selama menjadi mahasiswa. Namun, berbeda dengan KIP Kemdikbud, KIP ini mengeluarkan biayanya dipukul secara merata, UKT besarannya adalah Rp2,4 juta per semester. Lalu besaran biaya hidupnya adalah Rp700 ribu per bulan.
4. Pembayaran UKT
- KIP Kemdikbud
KIP Kemdikbud dibayarkan langsung oleh Kemdikbud, maka mahasiswa tidak perlu mengurus masing-masing untuk membayar UKT.
- KIP Kemenag
Sedangkan KIP Kemenag, biasanya saat pertama kali masuk ke perguruan tinggi, mahasiswa harus membayar UKT terlebih dahulu. Karena KIP Kemenag ini dilakukan setelah terdaftar menjadi mahasiswa di perguruan tinggi yang dituju.
Itulah gambaran perbedaan KIP Kemdikbud dengan KIP Kemenag yang dapat membantu meringankan biaya perkuliahan selama kamu menjadi mahasiswa. Semoga membantu ya!
Baca Juga: Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi Lulusan SMA/SMK