CampusNet – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi menyampaikan bahwa pemerintah telah membatalkan kenaikan UKT tahun 2024. Pemerintah akan coba mengevaluasi terkait kebijakan kenaikan UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri.
“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem. Hal itu disampaikannya usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Aksi dan Demo Penolakan dari Berbagai Kampus
Sebelumnya, dalam beberapa minggu terakhir isu terkait kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi semakin memanas. Sudah terjadi demo dan aksi penolakan di berbagai kampus negeri hingga pada tanggal 17 Mei 2024 Aliansi BEM Seluruh Indonesia melaksanakan Audiensi rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia menyatakan sikap penolakan terhadap kenaikan UKT serta meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk dapat mengkaji lagi terhadap kebijakan Perguruan Tinggi Negeri yang menaikan UKT pada tahun 2024 ini.
Aliansi BEM SI meminta kepada Komisi X DPR RI untuk meneruskan aspirasi seluruh mahasiswa Indonesia yang keberatan dan terdampak dari kebijakan kenaikan UKT. Hal ini karena terlihat akan sangat menyulitkan bagi para peserta didik.
Tindak Lanjut Pemerintah Setelah Berbagai Aksi Penolakan
Menanggapi hal tersebut Komisi X DPR RI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) dan melaksanakan Rapat Kerja bersama Mendikbudristek pada tanggal 21 Mei 2024. Nadiem makarim dalam forum tersebut juga menyampaikan bahwa tidak akan ada kebijakan yang memberatkan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri.
Tidak lama berselang, pada tanggal 27 Mei 2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden Jokowi. Pertemuan tersebut membahas serius mengenai persoalan kenaikan UKT ini agar dibatalkan dan dapat dikaji Kembali.
Tentu keputusan pemerintah membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini menjadi angin segar bagi seluruh mahasiswa. Harapannya, pemerintah mampu mengkaji kembali terkait penentuan nominal UKT di setiap Universitas dan mekanisme penetapan kebijakan tersebut. Semoga seluruh peserta didik masyarakat Indonesia tetap dapat menikmati kemudahan akses Pendidikan.
Penulis : Ichwan Nugraha | Editor : Abdullah Hasan