Kronologi dari Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim

CampusNet – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, belum lama ini dihadapi tuntutan 18 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 5,6 trilliun.

Tuntutan tersebut berasal dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai proyek pengadaan Chromebook menyebabakan kerugian sebesar Rp 2,18 trilliun bagi negara.

Proyek Chromebook sendiri adalah salah satu program digitalisasi pendidikan yang diadakan oleh pemerintah pada tahun 2020, untuk SD, SMP, SMA.

Pengadaan ini berakar dari globalisasi nasional yang terjadi pada masa Covid-19, menyebabkan pendidikan juga harus melalui masa digitalisasi.

Namun sebelum proyek tersebut berjalan, pemerintah pernah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2018-2019 melalui Pustekom Kemendikbudristek.

Dari hasil uji coba tersebut, Chromebook dinyatakan memiliki kendala. Dimana penggunaan perangkat membutuhkan internet yang stabil, sedangkan akses internet masih kurang merata.

Berdasarkan hasil uji coba, penggunaan perangkat tidak memenuhi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) karena kurang optimal. Tim teknis kemudian menyarankan untuk mengadakan perangkat TIK dengan menggunakan sistem operasi Windows.

Namun, dalam berjalannya program pengadaan tetap menggunakan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook, bukan sistem operasi Windows seperti tang telah disarankan.

Perubahan pada kajian ini yang menjadi sorotan oleh Kejaksaan Agung. Sebab penyidik menduga adanya persengkokolan atau pemufakatan jahat dalam proses pengadaan perangkat sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada Juni 2025, Kejagung juga memeriksa sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek. Seperti mantan Pelaksana Tugas Direktur Jendral PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad dan pencekalan juga di terbitkan oleh Kejagung untuk tiga staf khusus mantan Mendikbudristek.

Di tanggal 10 Juni 2025, setelah nama nadiem ramai disebut dalam kasus Chromebook, Nadiem akhirnya angkat suara di The Darmawangsa, Jakarta. Dalam keterangan yang ia sampaikan, Nadiem mengaku siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu pengutusan perkara.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun dan mengaku siap untuk memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan penyidik. Sikap kooperatif dari Nadiem dilakukan supaya perkara program Chromebook dapat terungkap secara jelas.

Namun dalam jalannya proses hukum, kasus Chromebook masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhirnya. Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan tindakan pidana korupsi oleh jaksa dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus sebagai DPO.

Sekarang kasus Chromebook ini adalah salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik, bahkan pengamat asing sudah mulai memberikan pandangan mereka terhadap kasus ini. Sampai saat ini, publik masih menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook tersebut.

Baca Juga: Digitalisasi Pendidikan dan Bayang-Bayang Kasus Nadiem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok