Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024 : Syarat dan Jadwal

pengawas tps pilkada

CampusNet – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan sebagai Pengawas TPS. Pengawas TPS akan bertugas mengawasi jalannya proses pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) demi menjaga integritas Pilkada. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui syarat, gaji, dan alur seleksi berikut ini.

Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024

Bawaslu telah menetapkan gaji bagi Pengawas TPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800.000 per bulan. Penetapan ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) untuk pengawasan pemilu.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024

Untuk menjadi Pengawas TPS, setiap pendaftar harus memenuhi beberapa syarat penting. Pertama, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 21 tahun. Selain itu, mereka juga harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Di samping itu, calon pengawas harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penting juga bagi calon pengawas untuk memiliki integritas, jujur, dan adil. Mereka juga wajib memiliki pemahaman yang baik tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.

Calon Pengawas TPS juga harus tinggal di kecamatan setempat, sesuai dengan alamat di KTP. Mereka harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dan tidak boleh menduduki jabatan politik atau di BUMN. Mereka juga wajib untuk bersedia bekerja penuh waktu selama masa Pilkada.

Cara Daftar dan Alur Seleksi Pengawas TPS

Proses pendaftaran dimulai dengan calon pengawas menyiapkan beberapa berkas, seperti:

  • Surat pendaftaranke Panwaslu Kecamatan.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto terbaru berukuran 4×6.
  • Fotokopi ijazah legalisir.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000.

Selanjutnya, calon pengawas perlu menyerahkan berkas-berkas ini ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Setelah itu, Panwaslu akan melakukan pemeriksaan berkas, wawancara, dan juga menerima tanggapan dari masyarakat. Pada akhirnya, Panwaslu akan mengumumkan siapa saja yang terpilih menjadi pengawas TPS.

Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024

Untuk proses pendaftaran dan seleksi, Bawaslu sudah menetapkan jadwal sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada 12-28 September 2024.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024.
  • Wawancara pada 12-22 Oktober 2024.
  • Pengumuman pengawas TPS terpilih pada 23-25 Oktober 2024.
  • Pelantikan pengawas TPS pada 3-4 November 2024.

Dengan mengikuti jadwal ini, masyarakat yang ingin berkontribusi dalam menjaga kelancaran dan integritas Pilkada 2024 dapat mendaftar dan berpartisipasi secara aktif.

Demikian informasi mengenai gaji, syarat, cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk ikut serta dalam proses demokrasi yang penting bagi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *