CampusNet – Komitmen tegas ditunjukkan oleh Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam menjaga integritas dan moralitas lingkungan akademiknya. Unhas secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (Drop Out/DO) terhadap seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL akibat kasus pelecehan seksual secara verbal.
Sanksi disiplin berat ini tertera dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan etik mendalam menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial sejak Juni 2026.
Modus Pelaku: Catut Identitas Ketua Panitia PKKMB
Kasus yang menyeret mahasiswa Fakultas Kehutanan ini bermula dari aksinya yang berpura-pura dan mengklaim diri sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.
Dengan identitas palsu tersebut, WL menghubungi sejumlah calon mahasiswa baru (maba) melalui pesan singkat di platform WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku menyampaikan berbagai pesan bernada pelecehan seksual secara verbal.
Tak hanya itu, WL diketahui terlibat dalam pembuatan dan penyebaran grup WhatsApp informasi bodong. Beberapa grup yang awalnya bermuatan konten dewasa disulap sedemikian rupa seolah-olah menjadi grup resmi informasi mahasiswa baru Unhas.
Proses Panjang Sidang Majelis Kode Etik
Pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan Unhas melewati prosedur dan tahapan administrasi etik kampus yang transparan dan akuntabel:
- 22 Juni 2026: Kasus perpesanan verbal tidak pantas beredar dan menjadi sorotan publik di media sosial.
- 23 Juni 2026: Dekanat Fakultas Kehutanan memanggil WL untuk memberikan klarifikasi dengan didampingi pihak keluarga. Pada malam harinya, diterbitkan surat tugas untuk Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas.
- 7 Agustus 2026: Hasil rekomendasi dari sidang etik tingkat fakultas diteruskan kepada pimpinan universitas hingga diterbitkannya SK Rektor tentang penjatuhan sanksi pemecatan secara resmi.
Landasan Aturan dan Tegaknya Standar Etik Kampus
Pihak manajemen Unhas menegaskan bahwa penetapan sanksi DO terhadap saudara WL didasarkan pada regulasi internal universitas, bukan sekadar respons emosional akibat kepopuleran kasus di media sosial.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral,” tegas pihak perwakilan Unhas.
Landasan hukum internal yang melandasi pemecatan tersebut antara lain:
- Peraturan Senat Akademik Unhas No. 00004/UN4.2/2023: Melarang keras seluruh mahasiswa melakukan tindakan penyimpangan seksual, pornografi, maupun pelecehan seksual di dalam maupun di luar lingkungan civitas akademika.
- Peraturan Rektor Unhas No. 17/UN4.1/2023 (Pasal 33 Ayat 3): Mengategorikan segala bentuk tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat yang dapat dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Kesimpulan
Keputusan Unhas memberhentikan WL menjadi peringatan keras bahwa status sebagai mahasiswa tidak mengecualikan seseorang dari kewajiban mematuhi aturan serta norma yang berlaku. Kampus berkomitmen terus memberikan ruang belajar yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual bagi seluruh civitas akademika.

