Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN Kemendikti Saintek: Tidak Adil dan Diskriminatif?

Tunjangan Kinerja (Tukin)

CampusNet  Pemberian tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah menjadi masalah yang belum terselesaikan. Sejak 2021, para dosen di bawah kementerian ini mendapatkan perlakuan secara diskriminatif. Hal ini karena, mereka yang tidak menerima tukin, sementara dosen di kementerian atau lembaga lain tetap mendapatkan hak tersebut.

Anggun Gunawan, Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), mengungkapkan bahwa para dosen sudah mulai merasa kecewa dengan ketidakadilan ini. Bahkan meski sudah berstatus ASN dengan kontrak PPPK pada 2024, mereka masih belum menerima tunjangan kinerja yang seharusnya ada.

Perjuangan Aliansi Dosen ASN

Berbagai upaya telah dilakukan oleh para dosen untuk memperjuangkan hak mereka. Salah satunya adalah melalui petisi dengan tanda tangan lebih dari 7.000 orang. Mereka juga mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk protes kepada Kemendikti Saintek dan melakukan audiensi dengan DPR. Namun, meski sudah beberapa kali beraksi, tunggakan tukin masih belum cair.

Dosen-dosen tersebut bahkan mengancam untuk melakukan mogok mengajar pada semester depan jika masalah ini tidak segera selesai. Selain itu, mereka juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menuntut keadilan.

Harapan ke Depan untuk Tunjangan Kinerja (Tukin)

Masalah ketidakadilan terkait pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Meskipun berbagai upaya telah ada oleh Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek. Seperti petisi, aksi protes, dan audiensi dengan DPR, hingga saat ini tidak ada keputusan yang jelas mengenai penyelesaian masalah ini.

Harapan ke depan, pemerintah dapat segera mengatasi masalah ini dengan adil, memberikan tukin yang setara dengan kementerian atau lembaga lain, dan memastikan bahwa hak dosen ASN Kemendikti Saintek dapat terpenuhi. Para dosen berhak mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan dan penelitian. Penyelesaian masalah ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga tentang keadilan dan motivasi bagi para pendidik untuk terus berkontribusi dalam pembangunan pendidikan nasional.

Semoga melalui upaya-upaya yang terus ada, seperti kemungkinan gugatan PTUN, pemerintah dapat mendengarkan suara para dosen dan memberikan keputusan yang bijak, serta memastikan bahwa tidak ada lagi diskriminasi dalam pemberian hak-hak para ASN di seluruh kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *