CampusNet – Universitas Brawijaya (UB) secara resmi melakukan perombakan struktural dengan mengubah nama empat fakultas di lingkungannya. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 44 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2023 terkait Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor.
Perubahan nama ini menandai babak baru bagi kampus yang saat ini memiliki total 17 fakultas (termasuk Fakultas Vokasi). Lalu, fakultas apa saja yang berganti identitas, mengapa Fakultas Teknik tidak berubah, dan bagaimana dampak hukumnya terhadap dokumen akademik seperti ijazah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Daftar Perubahan Nama 4 Fakultas di Universitas Brawijaya (UB)
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., telah menandatangani peraturan baru tersebut pada 28 April 2026, dan secara resmi mulai berlaku sejak 2 Mei 2026.
Berikut adalah daftar transformasi nama empat fakultas di UB:
- Fakultas Pertanian (FP) diubah menjadi Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan.
- Fakultas Peternakan (Fapet) diubah menjadi Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan.
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) diubah menjadi Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika.
- Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) diubah menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem.
Perubahan ini mencerminkan adaptasi keilmuan yang lebih modern, relevan dengan perkembangan industri, teknologi, serta isu global seperti biosystem dan berkelanjutan.
Alasan Mengapa Fakultas Teknik Tidak Berubah
Meskipun belakangan ini santer beredar kabar mengenai penyesuaian nomenklatur program studi rumpun teknik menjadi “Rekayasa” berdasarkan imbauan kementerian, Universitas Brawijaya menegaskan bahwa Fakultas Teknik (FT) UB tidak mengalami perubahan nama.
Kebijakan eksternal mengenai perubahan istilah dari “Teknik” ke “Rekayasa” pada dasarnya bersifat fleksibel dan tidak wajib langsung mengubah nama institusi atau fakultas secara keseluruhan. Oleh karena itu, bagi mahasiswa dan alumni Fakultas Teknik UB, identitas fakultas mereka dipastikan tetap sama.
Dampak Perubahan Nama terhadap Jabatan, Ijazah, dan Dokumen Resmi
Bagi civitas akademika dan para alumni Universitas Brawijaya, perubahan nama fakultas sering kali menimbulkan pertanyaan seputar legalitas dokumen keuangan dan akademik. Menanggapi hal tersebut, aturan Rektor UB secara gamblang menjamin beberapa poin krusial:
1. Status Masa Jabatan Pejabat Fakultas
Berdasarkan Pasal 161B dalam Peraturan Rektor, seluruh jajaran dekan, wakil dekan, serta pejabat struktural lainnya yang telah dilantik sebelum peraturan ini sah, akan tetap menjalankan tugasnya. Mereka akan memimpin fakultas di bawah nama yang baru hingga masa jabatan mereka berakhir secara resmi.
2. Keabsahan Ijazah dan Transkrip Nilai Alumni
Bagi para alumni yang lulus sebelum tanggal 2 Mei 2026, tidak perlu khawatir. Pihak rektorat UB memastikan bahwa:
- Ijazah, transkrip nilai, dan dokumen administrasi resmi lainnya yang menggunakan nama fakultas lama tetap dinyatakan SAH dan BERLAKU secara hukum.
- Tidak ada kewajiban atau kebutuhan untuk melakukan pencetakan ulang ijazah akibat adanya penyesuaian nomenklatur ini.
Kesimpulan
Langkah Universitas Brawijaya dalam mengubah nama 4 fakultasnya (Fakultas Pertanian, Peternakan, FMIPA, dan FTP) merupakan bagian dari penataan organisasi agar selaras dengan orientasi sains modern. Di sisi lain, kestabilan administrasi untuk Fakultas Teknik serta jaminan keabsahan dokumen akademik masa lalu memberikan ketenangan bagi seluruh mahasiswa aktif maupun jutaan alumni UB di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemendiktisaintek Selaraskan Istilah “Teknik” Menjadi “Rekayasa”, Apakah Kampus Wajib Ganti Nama?

