CampusNet – Pemerintah melalui DPR telah mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas. Usulan ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis, 23 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Pasal 51A Ayat (1) draf RUU Minerba, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Pertimbangan Pemberian WIUP untuk Kampus
Pada Ayat (2), terdapat beberapa pertimbangan penting dalam pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, meliputi:
- Luas WIUP mineral logam atau batubara.
- Status akreditasi perguruan tinggi.
- Upaya peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Usulan ini menuai beragam respons karena berpotensi menimbulkan dampak positif dan negatif, serta memerlukan kajian mendalam sebelum implementasi.
Dampak Positif dan Negatif Pengelolaan Tambang oleh Kampus (RUU Minerba)
Dampak Positif:
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyoroti beberapa manfaat dari pemberian WIUP kepada kampus:
- Pusat Penelitian dan Inovasi: Kampus dapat menjadi pusat riset dan inovasi di bidang pertambangan.
- Kolaborasi Industri: Membuka peluang kerja sama dengan perusahaan tambang melalui program magang, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Peningkatan Kompetensi Mahasiswa: Memberikan pengalaman belajar langsung di lapangan, mengasah keterampilan praktis.
- Pendapatan Tambahan: Sumber pendapatan baru untuk mendukung pengembangan fasilitas akademik dan penelitian.
Dampak Negatif:
Namun, Asep juga mengingatkan adanya risiko:
- Kerusakan Lingkungan: Aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak lingkungan.
- Konflik Sosial: Potensi konflik dengan masyarakat sekitar jika tidak ada komunikasi yang efektif.
- Ketimpangan Akademik dan Komersial: Risiko kampus lebih fokus pada keuntungan finansial, mengabaikan misi pendidikan dan keberlanjutan.
Pandangan Ahli Pendidikan dalam RUU Minerba
Menurut pengamat pendidikan, Totok Amien Soefijanto, usulan ini harus melalui kajian mendalam sebelum penerapannya. Ia menekankan pentingnya:
- Seleksi Ketat: Tidak semua perguruan tinggi siap mengelola tambang. Perlu evaluasi kapasitas teknis dan manajerial.
- Penguatan Kapasitas: Perguruan tinggi harus meningkatkan kemampuan dalam manajemen sumber daya alam dan keuangan.
- Fokus pada Pendidikan: Penggunaan pendapatan dari tambang yang wajib untuk mendukung pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Antara Pendidikan dan Komersialisasi
Totok juga menyoroti risiko moral hazard yang dapat merusak integritas akademik. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi bukan lembaga pencari laba, melainkan institusi pendidikan yang bertugas mencerdaskan bangsa sesuai amanat UUD 1945.
“Segala upaya yang ada harus ada pengarahannya untuk meningkatkan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu,” tegas Totok.
Usulan pemberian WIUP kepada kampus dalam RUU Minerba memiliki potensi untuk memperkuat kapasitas akademik dan pendanaan perguruan tinggi. Namun, pelaksanaaannya implementasinya harus hati-hati, memastikan keseimbangan antara kepentingan akademik, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat sosial. Integritas, transparansi, dan komitmen terhadap nilai-nilai pendidikan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.