6 Upaya LPDP dalam Tanggapi Kondisi Terkini Mahasiswa Indonesia di AS

CampusNet – Pemerintah Amerika Serikat merilis kebijakan yang membuat mahasiswa asing khawatir saat menjalankan studi, mulai dari pembatasan visa hingga larangan mahasiswa asing berkuliah di Harvard University. Kabar ini membuat Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) membuat upaya tersendiri. Terlebih, banyak mahasiswa Indonesia yang berkuliah ke Amerika Serikat dengan beasiswa dari LPDP.

Dilansir dari Instagram resmi LPDP @lpdp_ri, LPDP mempunyai sejumlah kebijakan untuk menanggapi dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, mulai dari menjamin kelangsungan studi penerima beasiswa, pendampingan hingga penawaran pindah kampus. 

Pernyataan LPDP dalam Menanggapi Kondisi di AS

Beberapa pernyataan LPDP untuk mahasiswa Indonesia dalam menanggapi kondisi di AS:

  1. Komitmen terhadap Kelangsungan Studi Awardee
  2. LPDP berkomitmen untuk memastikan kelangsungan studi para penerima beasiswa yang mungkin terdampak oleh perubahan kebijakan visa Pemerintah AS. Saat ini terdapat 360 awardee yang akan melanjutkan studi ke Amerika Serikat.
  3. Sebagian dari mereka telah memperoleh visa, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengajuan. Untuk awardee yang mengalami penolakan visa, LPDP telah menyiapkan sejumlah opsi alternatif, antara lain:
  4. Penundaan atau cuti studi dengan persetujuan dari pihak universitas;
  5. Perpindahan studi ke universitas lain yang memungkinkan keberlanjutan studi;
  6. Negosiasi untuk pelaksanaan perkuliahan secara daring sementara waktu.

Kebijakan Visa dan Dampaknya terhadap Harvard University

Perubahan kebijakan visa untuk mahasiswa asing telah memantik gugatan hukum yang diajukan oleh Harvard University. Gugatan tersebut muncul usai keputusan Pemerintah AS yang memberhenikan hak sponsor Harvard dalam penerbitan visa F1 dan J1 untuk mahasiswa asing yang akan memulai studi.

Mahasiswa asing yang sudah berada di Harvard terancam kehilangan status hukum studi dan diminta untuk berpindah ke institusi lain. Namun demikian, pengadilan memutuskan untuk memperpanjang penundaan terhadap pemberlakuan kebijakan baru tersebut pada 29 Mei lalu. Sehingga, mahasiswa asing, termasuk awardee LPDP, masih bisa melanjutkan studi seperti biasa.

Kondisi Awardee LPDP di Harvard University 

Saat ini, ada 46 awardee LPDP yang sedang melakukan studi di Harvard, 23 di antaranya telah menyelesaikan studi dan akan segera kembali ke Indonesia. Mengingat keputusan hukum tersebut bersifat penundaan sementara, LPDP terus memonitor perkembangan dan dampaknya untuk awardee yang masih melakukan studi di Harvard.

Seluruh awardee diminta untuk tidak berpergian ke luar wilayah Amerika Serikat agar mengantisipasi potensi pembatasan keimigrasian yang bisa berdampak pada status visa. LPDP bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C, KJRI serta Harvard Indonesian Student Association (HISA).

Jika ada perubahan kebijakan yang menghalangi kelangsungan studi, maka LPDP telah memiliki skema respons cepat, seperti cuti akademik, perpindahan universitas atau penyelenggaraan perkuliahan daring.

Dukungan Penuh dan Komunikasi Berkelanjutan

Bagi awardee yang mengalami kendala, LPDP siap mendukung penuh agar keberlanjutan studi mereka tetap berlangsung. LPDP berkomitmen untuk terus mencari jalan keluar dan memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada seluruh penerima beasiswa untuk merealisasikan cita-cita pendidikan tinggi untuk putra putri terbaik bangsa.

Baca juga: Harvard Menang Melawan Trump, Mahasiswa Asing Tetap Diterima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *