Semua Bisa Kena: DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP

CampusNet – Meskipun menuai banyak kritik dari publik, DPR RI resmi tetap mensahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna Selasa, 18 November 2025. RUU KUHAP ini dinilai publik memberikan kewenangan kepada aparat khususnya Kepolisian menjadi tidak terbendung. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi empat wakil ketua yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal ini dinilai terlalu terburu-buru dan tidak melibatkan publik seutuhnya.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam RKUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU KUHAP mencatat ada beberapa pasal dalam rancangan yang bersifat karet dan membuat kewenangan Kepolisian menjadi tidak terbendung. Berikut Pasal-pasal bermasalah yang dimaksud:

Pasal 16

Membuat penyidik menggunakan metode investigasi khusus seperti operasi pembelian, penyamaran dan pengiriman terselubung untuk semua tindak pidana tanpa pengawasan hakim. Metode ini berpotensi membuka peluang penjebakan dan menciptakan tindakan pidana dengan merekayasa pelaku.

Pasal 5

Penangkapan bisa dilakukan walaupun terduga pelaku belum dinyatakan bersalah. Bayangkan, kamu, keluarga kamu, atau kerabat dekatmu bisa ditangkap walaupun belum terbukti adanya tindak pidana.

Pasal 90 dan 93

Mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa menetapkan standar yang tegas, kapan aparat bisa melakukan upaya paksa. Hal ini dinilai koalisi sebagai alarm bahaya bahwa kedepannya aparat memiliki kewenangan yang tak terbendung.

Pasal 105, 112A, 132A, dan 124

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwasannya semua orang bisa digeledah, sita, dan sadap menurut subyektifitas aparat tanpa izin hakim. Walaupun kamu merasa tidak bersalah aparat bisa melakukan hal-hal tersebut ke kamu hanya dengan tafsiran subyektif mereka tanpa standar yang jelas.

Pasal 74

Terduga pelaku bisa dikenakan pemerasan dengan dalih restorative justice jika aparat terbukti melakukan tindakan yang kesewenang-wenangan. Old Style.

Pasal 137

Membuka peluang terduga pelaku bisa ditahan dalam waktu yang tidak ditentukan, bahkan pasal ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Pasal ini dinilai bisa digunakan aparat untuk membungkam masyarakat yang dianggap “mengganggu”.

Kewenangan Membesar, Standarnya Tidak Jelas

Inti masalah dari RUU KUHAP ini adalah: Kewenangan Aparat makin besar, sementara mekanisme kontrolnya mengecil. Ketika Kewenangan aparat melebar tanpa pengawasan dan kontrol yang jelas, posisi rakyat menjadi yang paling rapuh.

Baca juga: Bahaya RUU KUHAP untuk Rakyat: Ketika Kewenangan Aparat Makin Luas, Perlindungan Publik Justru Menyusut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok