CampusNet – Revolusi Prancis meletus pada tahun 1789 dan menjadi salah satu peristiwa paling berpengaruh dalam sejarah dunia. Peristiwa ini tidak hanya mengubah sistem pemerintahan Prancis sendiri, tetapi juga seluruh tatanan politik, sosial, dan ekonomi dunia ikut terkena dampaknya.
Latar belakang utama revolusi ini berasal dari ketidakpuasan rakyat terhadap sistem monarki absolut yang berkuasa pada saat itu, yaitu Raja Louis XVI yang memegang kekuasaan absolut dan menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di bumi. Sehingga rakyat jelata tidak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat atau ikut menentukan kebijakan negara.
Kondisi sosial di Prancis juga sangat timpang sebelum revolusi. Masyarakat terbagi menjadi tiga golongan yang disebut estates. Golongan pertama adalah para uskup dan petinggi gereja, golongan kedua adalah bangsawan dan golongan ketiga adalah rakyat biasa yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total penduduk.
Dua golongan pertama menikmati berbagai hak istimewa yang tidak didapatkan oleh rakyat biasa. Mereka dibebaskan dari hampir semua pajak, sementara rakyat jelata harus menanggung beban pajak yang sangat tinggi. Para bangsawan juga memiliki hak berburu di lahan rakyat dan memungut biaya jalan yang memberatkan para orang bawah.
Kondisi ekonomi yang kian buruk juga semakin memperparah kemarahan rakyat. Pemerintah Prancis saat itu mengalami krisis keuangan yang parah akibat menghabiskan banyak uang untuk perang, termasuk membantu perang kemerdekaan Amerika Serikat. Dari perihal itu akhirya para menteri keuangan kerajaan mengusulkan agar golongan bangsawan dan rohaniwan mulai membayar pajak.
Namun para bangsawan dan rohaniwan menolak keras usulan tersebut. Mereka memaksa raja untuk memanggil pertemuan Estates-General atau majelis tiga golongan pada bulan Mei 1789. Pertemuan ini justru menjadi bumerang bagi pemerintah karena wakil dari golongan ketiga menyuarakan tuntutan perubahan besar.
Golongan ketiga merasa tidak puas dengan sistem pemungutan suara per golongan yang membuat mereka selalu kalah. Mereka menuntut agar pemungutan suara dilakukan per orang, bukan per golongan. Raja Louis XVI menolak tuntutan ini, sehingga perwakilan golongan ketiga memisahkan diri dan membentuk Majelis Nasional mereka.
Pada tanggal 14 Juli 1789, rakyat Paris menyerbu penjara Bastille yang menjadi simbol kekuasaan monarki absolut. Penyerbuan ini menjadi titik awal revolusi yang tidak bisa lagi dibendung. Gelombang perlawanan akhirnya menyebar ke seluruh penjuru wilayah Prancis.
Para petani di pedesaan mulai menyerbu istana-istana bangsawan. Mereka membakar dokumen-dokumen perjanjian yang mengikat mereka pada sistem feodal dan dalam waktu beberapa minggu, sistem feodal di Prancis praktis runtuh.
Majelis Nasional kemudian mengeluarkan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara pada bulan Agustus 1789. Dokumen ini menyatakan bahwa semua orang dilahirkan bebas dan memiliki hak yang sama. Prinsip-prinsip seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers dan hak milik menjadi fondasi bagi sistem hukum baru.
Pada bulan September 1792, monarki dihapuskan dan Prancis resmi menjadi kadaulatan republik. Raja Louis XVI berakhir diadili dan dipenggal kepalanya dengan guillotine pada bulan Januari 1793, bersama dengan Ratu Marie Antoinette yang menyusul beberapa bulan kemudian dengan nasib yang sama.
Revolusi Prancis kemudian memasuki masa yang dikenal sebagai Reign of Terror atau Pemerintahan Teror. Maximilien Robespierre dan para pemimpin radikal lainnya mengeksekusi puluhan ribu orang yang dianggap musuh revolusi. Ratusan ribu lainnya dipenjarakan tanpa proses hukum yang adil. Reign of Terror ini berakhir pada bulan Juli 1794 ketika Robespierre sendiri dieksekusi.
Dampak daripada Revolusi Prancis terhadap dunia sangatlah luas dan bertahan hingga saat ini. Ide-ide tentang kebebasan, kesetaraan dan hak asasi manusia menyebar ke seluruh Eropa dan juga belahan dunia lain. Banyak negara yang kemudian mengadopsi prinsip-prinsip ini ke dalam sistem hukum mereka.
Menghapus sistem monarki absolut yang sebelumnya dominan dibanyak belahan bumi. Para raja tidak lagi bisa berkuasa semena-mena tanpa mengindahkan keinginan rakyatnya dan konsep kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat mulai diterima secara luas.
Revolusi Prancis juga memicu gelombang nasionalisme di berbagai negara. Seperti beberapa negara eropa lain macam Jerman, Italia, Polandia dan wilayah lainnya yang mulai menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan. Nasionalisme ini kemudian menjadi pendorong utama terbentuknya negara-negara modern di Eropa pada abad ke-19.
Napoleon Bonaparte setelah berhasil menjadi pemimpin Prancis menyebarkan ide-ide revolusi tersebut ke seluruh Eropa melalui perang penaklukannya. Ia menghapuskan sistem feodal di wilayah taklukannya dan memperkenalkan kode hukum yang seragam. Meskipun akhirnya kalah, perubahan yang dibawanya tidak bisa dikembalikan seperti semula.
Di luar Eropa, Revolusi Prancis menginspirasi banyak gerakan kemerdekaan di Amerika Latin. Para pemimpin seperti Simón Bolívar dan José de San Martín terinspirasi oleh ide-ide kebebasan dan republikanisme milik Prancis. Akhirnya para koloni Spanyol dan Portugal di Amerika Latin pun mulai melepaskan diri dari kekuasaan induknya.
Revolusi ini juga mengubah cara orang berpikir tentang hubungan antara negara dengan warganya. Sebelum revolusi terjadi, para rakyat dianggap sebagai subjek yang harus tunduk kepada penguasa, sedangkan setelah revolusi, rakyat mulai dianggap sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Deklarasi Hak Asasi Manusia yang lahir dari revolusi ini menjadi cikal bakal berbagai deklarasi HAM di seluruh dunia. PBB sendiri mengadopsinya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Banyak pasal dalam deklarasi PBB tersebut berasal dari ide-ide yang pertama kali dinyatakan dalam Revolusi Prancis.
Jadi, revolusi Prancis ini terjadi karena ketidakpuasan terhadap monarki absolut, sistem sosial yang timpang dan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Peristiwa ini kemudian mengubah wajah dunia secara fundamental, mengenai ide-ide kebebasan, kesetaraan, hak asasi manusia dan demokrasi, yang manfaatnya masih kita rasakan sampai saat ini.

