Cepat, Senyap, dan Berbahaya: Bagaimana UU Polri Baru Melegitimasi Kuasa Tanpa Batas

Selasa, 9 Juni 2026, sebuah keputusan besar bagi lanskap keamanan nasional resmi diketuk di bawah atap Gedung DPR RI. Tanpa ada satu pun fraksi yang mengajukan interupsi atau keberatan, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna. Prosesnya luar biasa kilat, senyap, dan berjalan sangat mulus hanya dalam hitungan hari sejak rapat Panitia Kerja (Panja) rampung.

Namun, di balik maraton ketukan palu sidang yang terkesan buru-buru mengejar setoran ini, tersimpan tanda tanya besar yang meresahkan. Kita sedang menyaksikan sebuah lompatan wewenang yang luar biasa besar bagi Korps Bhayangkara. Sebuah lompatan yang sayangnya tidak diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan (checks and balances).

Kita sedang dihadapkan pada sebuah paradoks institusional yang berbahaya: ketika sebuah lembaga penegak hukum diberikan ruang kuasa yang semakin lebar dan dalam, di saat yang sama mekanisme kontrol publik terhadap mereka justru dibiarkan stagnan, bahkan cenderung melumpuh.

Invasi Birokrasi Sipil dan “Hantu” Dwifungsi

Salah satu poin paling krusial yang paling banyak menuai gelombang kritik dari para ahli hukum dan aktivis masyarakat sipil adalah perluasan peran Polri ke ranah jabatan sipil. Melalui undang-undang baru ini, anggota Polri aktif kini memiliki legalitas hukum yang sangat kuat untuk menduduki jabatan struktural di belasan kementerian dan lembaga negara. Mulai dari Kemenko Polkam, ESDM, Hukum, Perhubungan, Kelautan, hingga lembaga strategis seperti BNN dan PPATK.

Secara teoritis, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah menegaskan bahwa anggota aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil demi menjaga netralitas. Namun, UU Polri yang baru disahkan ini dicurigai menyisipkan loophole (celah hukum) yang cerdik melalui skema “penugasan” dari Kapolri.

Dampaknya tidak main-main. Pertama, batasan antara penegak hukum yang memegang senjata dengan administrator negara yang melayani publik menjadi makin kabur. Kedua, masuknya perwira aktif ke pos-pos birokrasi berpotensi merusak sistem meritokrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional yang jalur karirnya terancam terpangkas. Ketika loyalitas birokrasi terbelah antara instansi sipil dan korps asal, maka netralitas negara dalam melayani warganya dipertaruhkan.

Regulasi “Last Minute” dan Karpet Merah Kekuasaan

Selain perluasan jabatan sipil, aroma politisasi dalam undang-undang ini tercium sangat menyengat dari aturan batas usia pensiun. Secara umum, usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama memang dinaikkan menjadi 59 tahun, serta Perwira menjadi 60 tahun. Langkah ini mungkin terlihat rasional untuk penyesuaian usia produktif.

Namun, yang menjadi masalah besar adalah adanya klausul kejutan yang disisipkan di menit-menit terakhir (last minute) sebelum pengesahan, khusus untuk pangkat Jenderal Bintang 4 atau Kapolri. Aturan baru ini menyebutkan bahwa masa dinas perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) tanpa adanya batasan usia yang rigid.

Mengapa ini berbahaya? Ketika posisi tertinggi di institusi kepolisian tidak memiliki batas pensiun yang pasti dan sepenuhnya bergantung pada diskresi politik eksekutif, maka independensi institusi tersebut rawan goyah. Posisi Kapolri berpotensi menjadi komoditas transaksional yang sangat bergantung pada “selera” politik penguasa yang sedang menjabat.

Penguasa Baru di Ruang Siber dan Intelijen yang Lentur

Ekspansi kuasa Polri tidak berhenti di dunia nyata; ia juga merambah secara agresif ke ruang digital kita. UU Polri yang baru memberikan legitimasi total bagi kepolisian untuk memegang kendali atas pengamanan, pembinaan, dan pengawasan di ruang siber. Ruang lingkup ini mencakup kewenangan melakukan penindakan hingga penyadapan berskala luas.

Tanpa adanya mekanisme pengawasan yudisial yang independen dan ketat, wewenang digital ini rawan bertransformasi menjadi “pasal karet” versi baru. Masyarakat yang selama ini sudah didera kecemasan karena UU ITE, kini harus menghadapi kenyataan bahwa aktivitas digital mereka berada di bawah pengawasan penuh tanpa batas yang transparan. Efeknya bisa ditebak: publik akan makin takut untuk sekadar memberikan kritik atau menyuarakan pendapat di media sosial.

Ketakutan ini diperparah dengan perluasan fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam). Polri kini berwenang melakukan tindakan pencegahan berdasarkan “deteksi dini terhadap potensi ancaman”. Celakanya, undang-undang ini tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “potensi ancaman” secara rigid. Tanpa indikator yang jelas, fungsi intelijen ini sangat elastis dan rawan disalahgunakan untuk memetakan, memata-matai, atau bahkan membungkam gerakan sosial-politik masyarakat sipil, buruh, hingga aksi damai mahasiswa yang bersikap kritis terhadap kebijakan negara.

Logika yang Pincang: Siapa Mengawasi Pengawas?

Jika kita merunut seluruh isi undang-undang ini, ada satu logika dasar yang pincang. Sederhananya begini: jika kita memberikan seseorang senjata, kuasa, dan ruang gerak yang jauh lebih besar, maka demi keselamatan bersama, kita wajib menyiapkan tali kekang yang jauh lebih kuat agar mereka tidak kebablasan.

Namun, di dalam UU baru ini, tali kekang itu tidak ditambah satu inci pun. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dibiarkan tetap mandul. Kompolnas diposisikan hanya sebagai pemberi rekomendasi fungsional kepada Presiden, tanpa dibekali taji untuk melakukan penyidikan mandiri, memeriksa langsung pelanggaran struktural, atau menjatuhkan sanksi.

Mengandalkan sistem pengawasan internal (seperti Propam) di tengah wewenang yang meluas ini jelas merupakan langkah yang naif. Sejarah skandal-skandal besar beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa pengawasan mandiri sering kali keteteran dan terbentur oleh dinding tebal budaya korsa. UU baru ini sengaja membiarkan Polri tumbuh menjadi lembaga superbody, namun membiarkan ruang kendali publiknya tetap kerdil.

Catatan Kritis: Menjaga Perisai Demokrasi Sipil

Kecepatan luar biasa yang diperlihatkan DPR dalam mengetok palu UU Polri mencerminkan adanya urgensi politik yang dipaksakan di ruang kedap suara, yang sengaja menjauh dari partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Koalisi masyarakat sipil dibiarkan berteriak di luar pagar gedung, sementara di dalam, kesepakatan berjalan mulus tanpa perdebatan ideologis yang berarti.

Negara harus diingatkan kembali pada prinsip dasar demokrasi: jika negara memperpanjang masa jabatan aparat, memberikan mereka kursi di birokrasi sipil, dan memperluas kuasanya hingga ke ruang digital, maka negara wajib menyediakan perisai pengawasan yang sama kuatnya untuk melindungi warga negara.

Tanpa sistem kontrol yang seimbang, UU Polri yang baru disahkan ini bukan lagi instrumen untuk menciptakan ketertiban hukum, melainkan karpet merah bagi lahirnya kekuasaan absolut. Dan kita semua tahu, dalam sejarah peradaban mana pun, kekuasaan yang tanpa pengawasan hanya tinggal menunggu waktu saja untuk menyalahgunakan dirinya sendiri. Ruang aman demokrasi sipil kita hari ini tidak sedang baik-baik saja, dan membiarkannya berjalan tanpa pengawasan adalah sebuah kecerobohan sejarah yang harus dibayar mahal di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *