Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

CampusNet – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Kewajiban Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain hukuman kurungan fisik dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang fantastis. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, yang merupakan nilai kerugian negara akibat proyek bermasalah tersebut.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi sekolah yang digagas Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020–2022. Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang seharusnya bertujuan memajukan pendidikan daring di tanah air, justru ditemukan sarat akan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengaturan pemenang tender.

Pertimbangan Hakim dan Dissenting Opinion

Dalam menyusun putusan, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan posisi hukum Nadiem Makarim. Perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan publik, dilakukan secara sistematis, serta bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Kendati demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, yaitu Hakim Andi Saputra. Dalam argumennya, Hakim Andi berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara kuat, dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara ini terhitung jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pendiri Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Atas putusan majelis hakim ini, baik tim penasihat hukum Nadiem Makarim maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *