CampusNet – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan sementara enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan WhatsApp. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan kasus dapat berjalan lancar dan independen.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan keenam terlapor untuk sementara dilarang mengikuti seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan kasus. Ia menegaskan, “Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan.”
Kebijakan penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif agar pemeriksaan berjalan secara independen dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bermula dari Chat Grup
Kasus ini terungkap setelah percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp beranggotakan enam mahasiswa vokasi beredar luas di media sosial. Menurut Iman, isi grup tersebut memuat pesan-pesan tidak etis mengenai sejumlah mahasiswi dan dosen.
Berdasarkan informasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, kasus ini terungkap ketika seorang mahasiswi tanpa sengaja melihat notifikasi pesan dari grup tersebut saat menggunakan ponsel milik salah satu terlapor. Grup yang beranggotakan enam mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO itu awalnya dibentuk untuk membahas kegiatan perlombaan, sebelum isinya berkembang ke pembahasan lain.
DPM Fakultas Vokasi juga menyebut sebagian anggota grup sempat membuat grup lain yang diduga digunakan membahas hal-hal tidak etis, yang kemudian dibawa kembali ke grup awal. Ketua DPM, Tegar, menyampaikan bahwa dugaan pelecehan yang ditemukan tidak hanya berupa komentar verbal dan objektifikasi korban, tetapi juga diduga melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat konten tidak etis terhadap salah satu korban.
Korban Capai 26 Orang
Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, jumlah pihak yang diduga menjadi korban mencapai 26 orang, terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen.
Satgas PPK Unesa menyatakan masih terus mendalami kasus ini secara intensif, termasuk memeriksa riwayat percakapan grup yang cukup panjang, guna memetakan duduk perkara secara utuh, objektif, dan adil.
Penanganan Berpihak pada Korban
Dalam menangani kasus ini, Satgas PPK Unesa mengacu pada mekanisme sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi yang akan menjadi dasar penetapan sanksi oleh rektor.
Unesa juga menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kekerasan demi lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Satgas PPK memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik. Kerahasiaan identitas korban, pelapor, maupun saksi turut dijamin selama proses berlangsung.

