UNAIR Tegaskan Batasan Penggunaan AI di Kampus: Ketentuan, Batasan, dan Sanksi Akademik

CampusNet – Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Universitas Airlangga (UNAIR) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan panduan regulasi penggunaan AI di lingkungan akademik. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara etis tanpa mengorbankan integritas dan orisinalitas karya ilmiah.

Latar Belakang Kebijakan: Menjaga Integritas Akademik Kampus

Penggunaan alat kecerdasan buatan generatif seperti ChatGPT, Claude, maupun perangkat pemrosesan data otomatis kini menjadi hal umum di kalangan civitas akademika. Kendati demikian, ketergantungan yang berlebihan pada AI berpotensi memicu masalah serius seperti plagiarisme, fabrikasi data, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis mahasiswa dan peneliti.

Pihak otoritas akademik UNAIR menekankan bahwa AI pada dasarnya merupakan alat bantu (support system), bukan pengganti nalar, analitis, maupun pertimbangan moral manusia dalam proses pemikiran ilmiah.

Prinsip dan Batasan Penggunaan AI yang Diperbolehkan

UNAIR tidak melarang pemanfaatan AI secara total, melainkan menetapkan kerangka etis yang jelas terkait apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.

1. Area Pemanfaatan AI yang Diizinkan (Allowed Use)

  • Pengayaan Gagasan & Brainstorming: Menggunakan AI untuk mencari ide awal riset, sudut pandang topik, atau eksplorasi awal kerangka berpikir.
  • Penyuntingan Tata Bahasa (Proofreading): Memanfaatkannya untuk perbaikan struktur kalimat, koreksi ejaan, dan keterbacaan bahasa.
  • Pencarian Literatur Awal: Membantu merangkum poin-poin utama dari referensi ilmiah dengan wajib melakukan verifikasi ulang pada dokumen asli.

2. Larangan Ketat Penggunaan AI (Prohibited Use)

  • Generasi Teks Otomatis Tanpa Revisi: Mengklaim seluruh atau sebagian teks yang dihasilkan AI sebagai tulisan asli buatan sendiri.
  • Fabrikasi & Manipulasi Data: Menggunakan AI untuk membuat data palsu, kutipan fiktif, atau referensi riset yang tidak valid.
  • Pengerjaan Ujian & Tugas Mandiri: Mengandalkan AI secara langsung untuk menyelesaikan soal ujian, evaluasi kelas, atau penulisan skripsi/tesis tanpa kontribusi pemikiran mandiri.

Kewajiban Deklarasi dan Keterbukaan (Transparency)

Salah satu poin terpenting dalam aturan UNAIR adalah asas keterbukaan. Setiap mahasiswa, dosen, atau peneliti yang memanfaatkan bantuan teknologi AI dalam pembuatan karya akademik wajib menyertakan Deklarasi Penggunaan AI.

Deklarasi tersebut harus memuat:

  1. Jenis perangkat lunak/aplikasi AI yang digunakan.
  2. Perintah (prompt) yang dimasukkan ke dalam sistem.
  3. Penjelasan detail mengenai sejauh mana kontribusi AI dalam proses penyusunan karya ilmiah.

Sanksi Ketat Atas Pelanggaran Etika Akademik

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran integritas akademik serius yang dapat dikenakan sanksi berjenjang:

  • Sanksi Ringan hingga Sedang: Pengurangan nilai tugas, pembatalan nilai mata kuliah terkait, atau kewajiban menulis ulang karya ilmiah secara penuh tanpa bantuan AI.
  • Sanksi Berat: Skorsing akademik hingga tindakan pembatalan gelar ilmiah jika ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran hak cipta serius yang berdampak luas.

Kesimpulan

Langkah UNAIR dalam merumuskan batasan penggunaan AI menunjukkan komitmen kampus dalam mengadopsi kemajuan teknologi secara bijak. Aturan ini diharapkan mampu membentuk ekosistem akademik yang adaptif terhadap inovasi digital tanpa mengorbankan kualitas dan orisinalitas karya ilmiah di kancah nasional maupun internasional.

Baca juga: UNAIR Kokoh di Peringkat 3 Nasional dan 709 Global Versi Webometrics Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok