CampusNet – Nasib nahas menimpa Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) sekaligus aktivis muda. Di tengah persiapannya menyambut momen kelulusan dan wisuda sarjana, Khariq justru dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan kasus manipulasi informasi elektronik.
Kasus yang menjerat Khariq berkaitan dengan unggahan meme bergaya “timpa teks” terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Di hadapan Majelis Hakim, Khariq menyampaikan pesan emosional dari ibunya yang berharap dirinya bisa meraih masa depan cerah usai meraih gelar sarjana, bukan mendekam di balik jeruji besi.
Pernyataan Emosional Khariq Anhar di Depan Majelis Hakim
Saat mendengar tuntutan JPU, Khariq yang dijadwalkan mengikuti prosesi wisuda pada Senin, 19 Agustus 2026, memohon izin kepada Hakim untuk menyampaikan pesan serta harapan dari keluarga.
“Yang Mulia, izin bicara sebentar, bahwa saya tanggal 19 Agustus akan diwisuda dari kampus saya. Harapan saya, saya itu dapat kerja, bukan dapat penjara,” ujar Khariq di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Khariq menegaskan bahwa kalimat tersebut merupakan amanah yang dititipkan oleh sang ibu di kampung halaman agar disuarakan langsung di persidangan.
Merespons permohonan tersebut, Majelis Hakim yang semula menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada hari H wisuda akhirnya sepakat menggeser agenda sidang ke hari Selasa, 20 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil agar Khariq dapat merayakan momen wisuda bersama orang tuanya terlebih dahulu sebelum kembali ke Jakarta untuk melanjutkan proses hukum.
Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Meme “Timpa Teks”
Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial Instagram (melalui akun @aliansimahasiswamenggugat) saat terjadinya gelombang aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
- Penyuntingan Berita via Canva: Khariq mengedit tangkapan layar berita media online mengenai pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva.
- Perubahan Teks: Dalam editan tersebut, Khariq mengubah beberapa kata, seperti mengubah kata “Jangan” menjadi “Segera”, serta menyisipkan unsur satire/parodi seperti elemen bendera One Piece.
- Perspektif Jaksa: JPU Tri Yanti Merlyn menilai perbuatan menyunting berita ini dilakukan secara sengaja dan mengubah makna asli himbauan melarang unjuk rasa menjadi narasi provokatif yang memicu kegaduhan.
- Pasal yang Dikenakan: Khariq dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Sorotan Akademisi & Pakar Hukum: Satire atau Pidana?
Penanganan kasus ini memicu gelombang tanggapan dari koalisi masyarakat sipil, pakar media, hingga akademisi hukum pidana yang mengkritik penggunaan Pasal UU ITE untuk menjerat karya parodi digital:
- Bentuk Ekspresi Satire: Peneliti Center for Media, Culture, and Digital Transformation (CMCI) Unpad, Sandi Jaya Saputra, menilai bahwa karakteristik visual dari unggahan Khariq secara jelas menunjukkan bentuk meme atau satire, yang ditandai dari penggunaan tipografi serta blok warna yang tidak lazim sebagai format media berita resmi.
- Tidak Ada Unsur Penghasutan: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan bahwa editan bernuansa parodi di media sosial tidak secara otomatis memenuhi unsur pidana penghasutan selama tidak berisi ajakan kejahatan yang eksplisit.
- Dukungan Amicus Curiae: Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan akademisi berencana mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) untuk membela Khariq, menekankan pentingnya perlindungan hak kebebasan berekspresi serta demokrasi di ruang digital.
Kesimpulan
Kasus tuntutan 6 bulan penjara terhadap Khariq Anhar menjelang hari kelulusannya memicu keprihatinan publik. Di satu sisi, jaksa menganggap tindakan pengubahan informasi digital sebagai pelanggaran hukum. Namun di sisi lain, aktivis dan akademisi menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik melalui satire digital. Seluruh pihak kini menanti putusan majelis hakim setelah agenda pembacaan pleidoi dilaksanakan.

