BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Wajib Masuk Kuliah bagi Mahasiswa Baru

CampusNet – Dikutip dari ANTARA, Kamis (21/5), BPJS Kesehatan sedang mengkaji kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi salah satu syarat administrasi bagi mahasiswa baru saat mendaftar ke perguruan tinggi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan mahasiswa memperoleh perlindungan kesehatan selama menjalani perkuliahan.

Program ini dinilai penting karena banyak mahasiswa berasal dari luar daerah dan tinggal jauh dari keluarga selama menempuh pendidikan. Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, mahasiswa dapat mengakses layanan kesehatan ketika mengalami sakit maupun keadaan darurat tanpa harus terbebani biaya pengobatan.

Upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah peserta aktif JKN di kalangan mahasiswa. Perlindungan kesehatan dianggap menjadi kebutuhan penting karena aktivitas perkuliahan dan kehidupan di lingkungan baru memiliki berbagai risiko, termasuk kecelakaan maupun gangguan kesehatan mendadak.

Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan oleh Universitas Padjadjaran. Kampus tersebut mewajibkan mahasiswa baru memiliki BPJS Kesehatan aktif sebelum melakukan daftar ulang sebagai mahasiswa resmi.

Penerapan aturan itu dilakukan karena kampus kerap menemukan mahasiswa yang mengalami sakit atau kecelakaan namun tidak memiliki jaminan kesehatan. Kondisi tersebut sering menimbulkan kendala dalam proses penanganan medis dan administrasi.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya berkaitan dengan mahasiswa penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah asal. Ketika mahasiswa berpindah kota untuk kuliah, status kepesertaan BPJS yang berasal dari daerah asal kerap tidak otomatis berlanjut.

Selain itu, terdapat persoalan terkait keberlangsungan status kepesertaan mahasiswa setelah proses daftar ulang selesai. Sebagian mahasiswa hanya mengaktifkan BPJS saat registrasi kampus, tetapi kemudian mengalami tunggakan iuran sehingga status kepesertaan kembali nonaktif.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kemendiktisaintek diharapkan dapat memperluas perlindungan kesehatan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin selama masa pendidikan tinggi.

Baca juga: Golden Ticket SPMB Jatim 2026 Dibuka, Ketua OSIS dan Penghafal Kitab Suci Punya Jalur Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *