CampusNet – Seorang guru sekolah dasar berinisial S asal Jombang, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat namun diluar dari keinginannya sendiri.
Dalam Surat Keterangan (SK) Bupati Jombang tanggal 18 April 2026, guru S melanggar peaturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dimana keputusan dalam SK tersebut, S dinyatakan tidak melaksanakan kewajiban mengajarnya selama 181 hari berturut-turut tanpa keterangan atau alpa.
Namun S menyangkal hal tersebut, karena data administrasi yang dia miliki berbanding balik dengan keputusan yang diturunkan pemkab.
Data administrasi yang diajukan oleh S berupa bukti absensi manual dan tunjangan profesi gurunya yang masih cari sampai Desember 2025. Bahkan S sampai mengundang rekan sesama guru untuk menjadi saksi. Namun, hal tersebut tidak digubris.
Perihal absensi manual, S dari awal sudah meminta untuk menggantinya dengan finger face agar lebih valid, namun finger face baru dilaksanakan pada awal Januari 2026 kemarin oleh pihak sekolah.
S menduga aksi pemberhentian ini didasari oleh kritisi yang ia lakukan terhadap sekolahnya dalam bentuk video, yang ia laporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
Video yang ia kirim ke dinas berisi kondisi kedisiplinan sekolah, dimana banyak rekan guru yang tidak hadir serta fasilitas sekolah yang kurang memadai.
Ujar S, banyak guru lain yang tidak hadir untuk mengajar tapi tidak dipermasalahkan, sedangkan dia yang rajin mengajar malah mendapatkan sanksi berat yang prematur.
Sampai saat ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, masih bungkam soal kasus ini. Kepala Sekolah tempat S mengabdi juga tampak mendukung keputusan dalam SK, dengan menyatakan bahwa S memang sudah alpa melebihi batas.
Praktik kotor yang S alami merupakan cara untuk mematikan kritik, dimana kritik yang harusnya bisa digunakan untuk mengembangkan suatu instansi malah dianggap sebagai bentuk penyerangan.
S sendiri sudah membawa saksi dan bukti konkrit dalam pemeriksaan, namun sanksi prematur terhadapnya tetap dijalankan, yang mana berakar dari video kritisi yang ia kirimkan ke dinas.
Diharapnya kejadian yang dialami oleh S ini tidak terulang lagi di masa mendatang dan instansi tidak lagi menjadi tempat anti-kritik, demi menghidupkan lingkup kerja yang lebih bersih.

