CampusNet – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, memicu perhatian luas terhadap sistem pengawasan lembaga tersebut. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung menjadi titik awal munculnya kritik terhadap efektivitas kontrol internal di tubuh Ombudsman.
Mengutip dari Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA), pakar hukum pidana sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Ahmad Sofian menilai bahwa ketiadaan dewan pengawas (dewas) menjadi celah yang perlu segera dibenahi. Menurutnya, lembaga pengawas publik semestinya memiliki sistem kontrol internal yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Peran Ombudsman dalam Sistem Hukum
Secara normatif, Ombudsman Republik Indonesia berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik. Lembaga ini menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap instansi pemerintah maupun badan lain yang memberikan layanan publik.
Dalam Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga pengawas eksternal selain pengawasan masyarakat dan pengawasan DPR/DPRD yang berhak untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Mengutip Jurnal Hukum Lex Generalis Universitas Padjadjaran “Peran Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik” (Minggu, 19/4/2026), Ombudsman ditempatkan sebagai pengawas eksternal yang mendukung prinsip good governance. Perannya penting dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan penyelenggara negara, terutama dalam menyelesaikan sengketa administratif secara non-litigasi.
Kewenangan Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas
Mengutip Jurnal Hukum Lex Generalis menyebutkan kewenangan Ombudsman memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini karena Ombudsman tidak hanya menjalankan pengawasan secara pasif dengan menunggu laporan dari masyarakat, tetapi dapat bertindak secara aktif atas inisiatif sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Ahmad Sofian juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara Ombudsman dan lembaga pengawasan lain, seperti inspektorat di kementerian. Tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan kebingungan otoritas dan membuka peluang penyimpangan.
Evaluasi Kelembagaan dan Penguatan Fungsi
Kasus yang melibatkan pimpinan Ombudsman ini dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak hanya terkait individu, tetapi juga struktur kelembagaan dan sistem pengawasan internal.
Dalam perspektif hukum administrasi, penguatan Ombudsman dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, pembentukan dewan pengawas untuk memastikan akuntabilitas internal. Kedua, peningkatan kewenangan agar rekomendasi memiliki daya paksa yang lebih kuat.
Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia tetap krusial dalam sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Namun, tanpa penguatan dari sisi regulasi dan pengawasan internal, perannya berisiko tidak optimal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pengawas pun memerlukan pengawasan. Perbaikan sistem dan kewenangan, Ombudsman diharapkan mampu menjalankan fungsi secara lebih efektif dalam mencegah maladministrasi dan mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

