CampusNet – Presiden Prabowo telah menetapkan kebijakan untuk melakukan efisiensi anggaran pada beberapa kementerian termasuk dunia pendidikan seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp14,3 triliun dari pagu anggaran yang mencapai Rp56,6 triliun. Tak hanya itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang anggaran awal Rp33,5 triliun dipangkas sebesar Rp8 triliun hingga menyisakan Rp25,5 triliun untuk sepanjang tahun.
Menurut pakar yang juga menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A, mengatakan pemotongan anggaran pendidikan, jangan sampai mengabaikan hak-hak aktor utama penggerak sektor pendidikan yaitu guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Pasalnya para aktor tersebut memiliki peran penting dalam pendidikan. “Kalau infrastruktur bisa pending 1-2 tahun, tetapi hak guru dan dosen tidak mungkin ditunda, termasuk rekrutmen guru dan dosen untuk mengisi yang sudah pensiun. Kalau ini dibiarkan akan terjadi gap,” kata Prof. Agus Sartono, dikutip dari website resmi UGM.
Lebih lanjut Prof. Agus pun menjelaskan, jika kesejahteraan guru dan dosen tidak terpenuhi, dikhawatirkan munculnya sinyal negatif bagi lulusan terbaik yang berkeinginan akan meniti profesi sebagai tenaga pengajar. Bagaimanapun investasi dalam pendidikan adalah kunci bagi pembangunan peradaban dan kemajuan bangsa.
Ia mencontohkan negara-negara maju seperti di Eropa yang memiliki tradisi akademik kuat karena menempatkan profesi guru dan dosen pada posisi yang terhormat. “Tanpa pendidikan, tidak akan ada peradaban. Negara maju sudah berkomitmen untuk berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia,” ujarnya.
Prof. Agus sangat menyayangkan jika pemotongan anggaran bisa berdampak pada bantuan dana beasiswa, termasuk beasiswa KIP Kuliah (KIP-K), beasiswa Daerah 3T, beasiswa ADik dan ADEM. Beasiswa tersebut, sebagai instrumen untuk memutus rantai kemiskinan dan memperkecil kesenjangan sosial. “Apabila anggaran beasiswa dipangkas tentunya semakin mempersulit masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan tinggi,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran Pendidikan Bisa Berakibat UKT Naik
Meski pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan UKT, namun Prof. Agus pun menilai pemangkasan bisa memaksa PTN untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). “Jangan sampai pemangkasan anggaran memaksa PTN menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Jika intervensi pemerintah berkurang tetapi di sisi lain PTN harus tetap memenuhi kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan, maka ini bisa menjadi problem yang memicu gejolak di kampus,” imbuhnya.
Dalam pandangannya pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk menjalankan fungsi pendidikan. Hal ini sesuai amanat dalam UUD 1945. Meski begitu pemerintah pusat telah memenuhi ketentuan ini dengan peningkatan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun, namun pemerintah daerah nampaknya masih mengandalkan transfer dana dari pusat tanpa mengalokasikan anggaran pendidikan secara mandiri.
“Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota masih bergantung pada dana transfer pusat yang lebih dari 20% dari total anggaran pendidikan. Jika hitung-hitungan, sebagian besar dana itu untuk gaji guru, seolah-olah kabupaten/kota tidak perlu mengalokasikan dana tambahan,” jelasnya.
Sasaran Efisiensi Anggaran
Hal lain yang harus mendapat perhatian, kata Agus, soal potensi kebocoran dalam implementasi anggaran pendidikan, seperti penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak selalu tepat sasaran.
“Efisiensi anggaran memang bukanlah hal mudah. Kita sangat berharap ini jangan sampai mengorbankan masa depan anak bangsa. Semestinya efisiensi anggaran ini bergulir dengan perampingan struktur pemerintahan. Kita bisa belajar dari negara lain yang memiliki kabinet lebih ramping. Bagi saya dengan struktur pemerintah yang gemuk saat ini justru pesan efisiensi menjadi tidak muncul,” katanya.
Ia sangat berharap pemangkasan harus secara selektif. Dalam pandangan idealnya, pengurangan anggaran sebaiknya menyasar pada program yang bersifat administratif. Pengurangan pada program-program yang tidak berdampak langsung pada mutu pendidikan seperti pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, studi banding, seminar dan sebagainya.
Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa pengurangan anggaran di sektor lainnya harus tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian daerah. Apabila belanja pemerintah untuk kegiatan seperti seminar dan FGD turun drastis maka industri perhotelan dan sektor terkait lainnya akan terdampak. “Harus ada langkah antisipasi agar efisiensi anggaran tidak menyebabkan kontraksi ekonomi,” pungkasnya.
Baca juga: Tarik Ulur Kebijakan Efisiensi Anggaran Pendidikan