CampusNet – Di era kemajuan teknologi yang disertai dengan masifnya digitalisasi dan otomatisasi, keterampilan dan kompetensi menjadi dua hal penting. Sebab, kemampuan lulusan dari sebuah perguruan tinggi ini harus terus dikembangkan agar dapat menciptakan lulusan yang kompeten dan memiliki daya saing yang sangat tinggi.
Apa itu sertifikasi kompetensi?
Sertifikasi kompetensi adalah bentuk pengakuan tertulis dari kemampuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam bidang tertentu. Sertifikasi ini menjamin seseorang akan menjamin seseorang akan memiliki keahlian dan kredibilitas di bidang tersebut. Sehingga, banyak pihak yang merilis sertifikasi kompetensi yang memiliki standar khusus sebagai bukti bahwa seseorang akan dianggap profesional di bidangnya masing-masing.
Manfaat sertifikasi kompetensi
Saat masih di bangku kuliah, sertifikasi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mahasiswa untuk mengembangkan diri selain mengikuti kegiatan akademik di ruang kelas. Kegiatan yang bisa diikuti adalah kegiatan akademik pendukung di luar kegiatan belajar mengajar, di antaranya kegiatan program sertifikasi kompetensi.
Selain untuk mahasiswa agar lebih mudah dalam mencari pekerjaan, sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan calon lulusan yang dibuat oleh prodi dengan cara memberikan mahasiswa sebuah sertifikasi kompetensi. Misalnya, program sertifikasi kompetensi aplikasi Akuntansi dan Profesi.
Tujuan sertifikasi kompetensi
Tujuan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa adalah menjadi fasilitas untuk menguji pengetahuan dan kemampuannya di bidang akuntansi. Sementara itu, sertifikasi kompetensi profesi ditujukan untuk memasuki dunia kerja bagi mahasiswa dengan kemampuan yang terdandardisasi dalam mengelola laporan keuangan.
Selain itu, calon lulusan bisa mempunyai bukti kompetensi dari kemampuannya yang dapat dipergunakan sebagai alat daya saing di dunia industri yang akan mereka masuki setelah menyelesaikan studi di jenjang pendidikan Diploma 3 (D3), Sarjana Strata 1 (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2).
Bagaimana cara mendapat sertifikasi kompetensi?
Pada umumnya, sertifikasi kompetensi akan didapat melalui uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di kampus masing-masing, lembaga pendidikan non-formal, hingga Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari pemerintah dan swasta.
Baca juga: Melihat Fenomena Quarter-Life Crisis Mahasiswa