CampusNet – Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan menyusul penggerebekan lokasi pada Jumat (24/4).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma menyatakan bahwa para tersangka terdiri dari pihak pengelola dan staf pengasuh.
“Hingga saat ini kami telah menetapkan 13 orang tersangka. Rinciannya adalah satu orang kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujar Aditya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Kronologi dan Temuan di Lapangan
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban mengenai kondisi anak yang mencurigakan. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa para balita mendapatkan perlakuan tidak layak, termasuk tindakan kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ditemukan fakta bahwa tangan dan kaki korban sempat diikat. Selain itu, terdapat temuan mengenai penempatan anak di dalam ruangan sempit yang tidak sesuai kapasitas.
“Ada kamar ukuran 3×3 meter yang diisi sampai 20 anak. Ditemukan juga anak dalam kondisi ditelanjangi hingga kedinginan, serta anak yang sakit atau muntah dibiarkan begitu saja tanpa penanganan,” jelas Aditya.
Data Korban dan Status Izin
Pihak kepolisian mencatat ada sebanyak 103 anak yang terdaftar sebagai peserta di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 53 anak teridentifikasi telah menjadi korban penelantaran maupun kekerasan.
Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat. Saat ini, operasional lembaga tersebut telah dihentikan dan lokasi telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan. Namun, karena para pelaku berstatus sebagai pengasuh atau pendidik, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” pungkas Aditya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tindakan mereka. Sementara itu, pendampingan psikologis bagi para korban telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.

