CampusNet – Pemerintah memberikan kesempatan emas bagi putra-putri bangsa untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Lulusan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini akan mengabdi di lini pemerintahan pusat maupun daerah. Untuk mencetak pamong praja yang berkualitas, pemerintah menerapkan sistem seleksi ketat berbasis meritokrasi.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa proses rekrutmen IPDN harus meluluskan calon praja terbaik tanpa membedakan latar belakang keluarga. Saat melantik Pamong Praja Muda Angkatan 33 di Jatinangor pada Rabu, 29 Juli 2026, Presiden menginstruksikan panitia agar menjalankan seleksi secara benar dan adil. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan kepemimpinan masa depan Indonesia berada di tangan figur yang berprestasi.
Ketegasan Mendagri dalam Memberantas Praktik Kecurangan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memperkuat arahan Presiden dengan mengancam menindak tegas segala bentuk kecurangan selama proses seleksi. Mendagri memastikan tidak ada toleransi bagi praktik percaloan atau sistem bayar-membayar dalam penerimaan calon praja. Langkah tegas ini menjadi bukti serius pemerintah dalam menjaga integritas lembaga pendidikan kedinasan.
Tito Karnavian menggarisbawahi bahwa rekrutmen yang jujur menyumbang hingga 60 persen keberhasilan sebuah organisasi pemerintahan. Oleh karena itu, Kemendagri mengawasi seluruh tahapan seleksi agar tetap transparan dan akuntabel. Para calon pendaftar wajib mengandalkan kemampuan diri sendiri tanpa tergiur janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Acuan Syarat Pendaftaran IPDN (Berbasis Ketentuan 2025)
Pemerintah memang belum merilis rincian petunjuk teknis resmi untuk penerimaan periode terbaru. Kendati demikian, calon pendaftar dapat menjadikan persyaratan pendaftaran IPDN tahun 2025 sebagai acuan utama untuk mempersiapkan seluruh berkas dan kualifikasi pendaftaran IPDN 2026 sejak dini.
Berikut rincian syarat pendaftaran tahun 2025 yang menjadi gambaran untuk seleksi tahun 2026:
1. Syarat Umum dan Fisik
- Status kewarganegaraan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia peserta minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat mendaftar.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pendaftar laki-laki dan 155 cm untuk pendaftar perempuan.
- Peserta tidak memiliki tato serta tidak bertindik atau memiliki bekas tindik bagi pendaftar laki-laki (kecuali karena alasan adat).
- Peserta tidak boleh menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Pendaftar belum pernah menikah/kawin, belum pernah hamil atau melahirkan, serta belum pernah mengalami pemberhentian secara tidak hormat dari IPDN atau perguruan tinggi lain.
2. Syarat Administrasi dan Akademis
- Peserta mengantongi ijazah SMA/MA (bukan SMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata minimal 73,00 (khusus pendaftar formasi Papua/OAP minimal 65,00).
- Nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL (skor minimal 400) atau IELTS (skor minimal 5.0).
- Pendaftar dari wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya mendapat pengecualian untuk syarat nilai dan sertifikat Bahasa Inggris.
- Peserta memenuhi syarat domisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar yang terbukti melalui Kartu Keluarga (KK) dan KTP/KIA.
- Pendaftar melampirkan pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah dengan pakaian formal putih polos, serta mencantumkan email dan nomor telepon aktif.
Aturan Penempatan Lulusan IPDN di Instansi Pemerintah
Setelah menuntaskan masa pendidikan, para praja lulusan IPDN akan menerima tugas penempatan kerja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020. Aturan ini menjamin distribusi tenaga pamong praja muda secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini membantu menguatkan tata kelola birokrasi dari tingkat pusat hingga ke pelosok daerah.
Pemerintah menempatkan lulusan IPDN pada instansi pusat secara proporsional sesuai dengan kebutuhan analisis jabatan. Sementara itu, penempatan untuk instansi daerah dan kawasan perbatasan memperhatikan daerah asal pendaftaran praja secara proporsional dalam satu wilayah provinsi. Aturan ini memastikan setiap daerah mendapatkan alokasi aparatur negara yang kompeten dan siap mengabdi..
Baca juga: Lulusan IPS Jangan Minder! Ini 6 Sekolah Kedinasan yang Bisa Kamu Daftar Tahun 2026

