UI Jatuhkan Sanksi kepada 15 Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di FH 

CampusNet – Universitas Indonesia (UI) menetapkan sanksi terhadap 15 mahasiswa yang terbukti melanggar dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh.

Mengutip dari ANTARA, Selasa (2/6), Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa seluruh keputusan dijatuhkan berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, UI berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan secara serius dengan mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Rincian Sanksi terhadap 15 Terlapor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 dari 16 terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sementara satu orang lainnya tidak terbukti melanggar setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.

Adapun bentuk sanksi yang dijatuhkan terdiri atas:

  • Tiga mahasiswa dikenakan skorsing selama tiga semester.
  • Tujuh mahasiswa dikenakan skorsing selama dua semester.
  • Empat mahasiswa dikenakan skorsing selama satu semester.
  • Satu mahasiswa mendapat sanksi administratif ringan sesuai ketentuan universitas.

Selain menjalani sanksi akademik, para terlapor juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah yang memuat pendidikan antikekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Proses Pemeriksaan Dilakukan Bertahap

UI menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, hingga pengumpulan serta pendalaman alat bukti.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, hasil investigasi dibahas dalam rapat internal untuk menyusun rekomendasi yang kemudian menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

Penetapan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk oleh rektor.

UI Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Pihak universitas menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.

UI juga memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan selama dan setelah proses penanganan berlangsung. Dukungan tersebut mencakup layanan pemulihan psikologis serta perlindungan terhadap hak-hak akademik korban.

Selain fokus pada penanganan kasus, universitas juga berupaya memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai kebijakan dan program edukasi agar lingkungan kampus tetap aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Berlandaskan Regulasi yang Berlaku

Penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

UI menyebut keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 setelah proses pemeriksaan yang menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan korban, dan due process.

Universitas menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh sivitas akademika.

Baca juga: Fakultas Hukum UI Telusuri Dugaan Chat Mahasiswa Bermuatan Pelecehan, Tegaskan Sanksi Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner TikTok