CampusNet – Pelajar atau mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa punya kesempatan besar untuk mendapatkan beasiswa. Pasalnya pemerintah dan berbagai lembaga, telah menyediakan program beasiswa yang mendukung keberlanjutan pendidikan mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Programnya beragam, mulai dari beasiswa PIP hingga bantuan pendidikan lainnya. Tentu program-program ini bertujuan untuk membuka peluang bagi siapa pun yang terdaftar di DTKS, ingin melanjutkan pendidikan.
Beasiswa Melalui KJP Plus
Bantuan dana pendidikan atau beasiswa melalui KJP Plus ini, oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk siswa jenjang SD-SMA Sederajat. Persyaratan untuk mendapatkan KJP Plus, yakni punya KTP atau KK DKI Jakarta. Selain itu juga wajib terdaftar di salah satu, satuan pendidikan di provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Beasiswa Melalui Program Indonesia Pintar (PIP)
Ada juga bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan siswa paket. Bantuan PIP ada setiap bulan, dengan syarat status siswa benar-benar dari keluarga tidak mampu.
Persyaratan lengkapnya antara lain, siswa SD, SMP, atau SMA dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Memiliki dan melampirkan SKTM, DTKS, atau data dari Dinsos, dan mendapatkan rekomendasi dari pihak sekolah atau pemerintah daerah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
KIP Kuliah oleh pemerintah untuk siswa D3, D4, dan S1. Selain itu, ada juga benefit berupa uang saku bulanan. Persyaratan untuk mendaftar KIP kuliah seperti, pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus/akan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki NISN, NPSN, dan NIK
- Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi juga memiliki keterbatasan ekonomi.
- Punya kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata dalam DTKS.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (PTN/PTS), terutama untuk prodi akreditasi A atau B.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang terbit dan terlegalisir oleh pemerintah.
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan, dan bukti penerimaan bantuan sosial.
Beasiswa KJMU
Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), bertujuan khusus bagi mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia. Program ini akan memberikan bantuan sebesar Rp9 juta per semester, untuk mahasiswa berasal dari DKI Jakarta.
Persyaratan lebih lengkapnya
- Berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP dan KK, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima program ini tidak diperbolehkan menerima dana bantuan yang berasal dari APBN atau APBD, dan pengajuan dilakukan oleh mahasiswa baru maksimal semester 4.
Itu dia beberapa beasiswa yang bisa menggunakan DTKS, ayo segera daftar.