Ilusi Kesejahteraan di Tengah Krisis: Saat Negara Menjadi ‘Tone-Deaf’ dan Anti-Kritik

CampusNet – Dalam pemerintahan tahun ke-2 Presiden Prabowo Subianto, terdapat suasana sosiopolitik yang diwarnai dengan berbagai kontroversi, kemunduran ruang kebebasan sipil, serta ironi kebijakan yang memunggungi rakyat. Gelombang demonstrasi yang meletus di mana-mana merupakan bentuk nyata dari akumulasi kekecewaan publik terhadap arah kebijakan pemerintah.

Demonstrasi tersebut mencerminkan satu fenomena memprihatinkan: Pemerintah saat ini sedang mengalami krisis empati alias tone-deaf. Demonstrasi memang ruang untuk menyuarakan aspirasi. Namun, jika protes terus mengalir tanpa henti di jalanan, itu adalah bukti absolut bahwa suara rakyat telah membentur tembok kedap suara, baik di Senayan maupun di Istana.

Lantas, muncul satu pertanyaan mendasar: Mengapa rakyat marah? Bagaimana tidak marah ketika begitu banyak krisis yang terjadi secara bersamaan. Mulai dari korupsi yang merajalela menyasar program-program kesayangan pemerintah, pelemahan Rupiah yang mencekik daya beli, harga pangan yang melonjak tak terkendali, hingga janji manis pembukaan lapangan kerja yang justru kian terasing dari jangkauan masyarakat sipil.

Melihat berbagai masalah struktural tersebut, bagaimana negara merespons protes dari warganya? Dalam prinsip good governance, pemerintah seharusnya melayani dan merespons pemangku kepentingan (stakeholders) dengan responsiveness (daya tanggap), partisipasi aktif, serta menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi.

Namun yang terjadi justru sebaliknya; sikap tone-deaf dipraktikkan secara telanjang oleh pemerintah. Kritik substantif dari masyarakat sipil maupun pakar tidak dibalas dengan adu data, melainkan dihadang oleh narasi buzzer di media sosial. Bahkan, sering kali bermunculan “demo tandingan bayaran” yang jelas-jelas merusak esensi pergerakan murni mahasiswa dan buruh. Mirisnya, sekalipun pemerintah merespons kritik, jawabannya selalu berlindung di balik narasi klise “kita bangsa yang besar”—padahal data dan fakta di lapangan sudah lebih dari cukup untuk memberikan peringatan darurat kepada negara.

Fenomena ini adalah ancaman nyata. Ruang untuk demokrasi terasa kian menyempit, seakan-akan kebebasan untuk beraspirasi kini telah dialihkan menjadi ruang intimidasi dan kriminalisasi.

Dalam konsep trias politika, kekuasaan negara didistribusikan ke dalam tiga pilar: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Legislatif sejatinya memiliki peran sakral untuk mengawasi dan mengimbangi pemerintah. Namun kenyataannya hari ini? Alih-alih menjadi wakil rakyat, legislatif hari ini lebih pantas disebut sebagai stempel karet yang hanya bertugas memuluskan hasrat eksekutif. Hal ini terlihat jelas dari kecepatan kilat pengesahan RUU yang timpang dan problematik, seperti RUU Polri yang mengkhawatirkan perluasan wewenang, RUU TNI dan PSDN yang mengkhawatirkan kembalinya dwifungsi, serta RUU Penyiaran yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

Ketika parlemen tidak lagi merespons aspirasi konstituennya, rakyat justru dihadapkan pada respons pahit dari pemerintah itu sendiri. Keluhan dan penderitaan warga yang hanya ditanggapi remeh, dicap “nyenyenye”, dan kerap dituduh sebagai antek asing merupakan puncak dari matinya empati sebuah pemerintahan.

Ketika kritik dimatikan, itu adalah sinyal bahaya bahwa negara sedang tidak baik-baik saja. Saat ini kita sedang mengalami defisit demokrasi; secara formal sistem berjalan lewat pemilu dan parlemen, tetapi terdapat jurang kesenjangan yang dalam antara apa yang dibutuhkan publik dengan apa yang diputuskan oleh lembaga perwakilan. Meskipun kebebasan direpresi dan suara dibungkam, tugas kita sebagai masyarakat sipil adalah untuk terus bising dan mengingatkan pemerintah akan tugas konstitusionalnya. Karena pada akhirnya, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, dan masyarakatlah bos sejati dari pemerintahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *