CampusNet – BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, salah satunya adalah beasiswa bagi anak-anak peserta yang memenuhi syarat tertentu. Ketentuan ini, terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021, yang mencakup Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Beasiswa ini ditujukan kepada anak peserta, baik yang menerima upah dari instansi atau perusahaan maupun yang tidak menerima upah (iuran dibayarkan sendiri), dengan syarat minimal masa iuran tiga tahun. Artikel ini menjelaskan persyaratan dan langkah-langkah klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Pengajuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengajukan klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, anak dari peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Anak Masih Bersekolah: Beasiswa untuk anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat sekolah.
- Usia Maksimal 23 Tahun: Anak penerima manfaat harus berusia di bawah 23 tahun.
- Belum Menikah: Anak tersebut belum menikah.
- Belum Bekerja: Anak penerima manfaat tidak bekerja.
- Maksimal Dua Anak: Pemberian beasiswa maksimal dua anak dari peserta secara berkala.
Jika anak memenuhi kriteria tersebut, berikut adalah dokumen-dokumen untuk mengajukan klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
- Dokumen Kependudukan: Termasuk akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, rapor atau transkrip nilai terakhir, dan rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat Keterangan Kematian: Surat dari dokter atau pejabat berwenang, atau akta kematian.
- Surat Keterangan Ahli Waris: Surat dari pejabat berwenang, pengadilan, atau kantor perwakilan negara.
- NPWP: Jika saldo peserta lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian.
- Pelaporan Kecelakaan Kerja: Khusus bagi kasus kecelakaan kerja, wajib melampirkan laporan maksimal 2×24 jam setelah kejadian, kronologi kejadian, dan presensi karyawan.
Prosedur Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Untuk anak peserta yang ingin mengajukan klaim beasiswa karena orangtuanya meninggal, berikut adalah langkah-langkahnya :
- Bawa Dokumen Asli: Bawa semua dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim Jaminan Kematian (JKM).
- Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Tunggu Giliran: Tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas.
- Lakukan Proses Pengajuan: Serahkan dokumen kepada petugas dan dapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
- Dana Masuk ke Rekening: Dana santunan JKM akan berpindah melalui transfer ke rekening ahli waris.
Bagi anak peserta yang mengajukan klaim beasiswa karena orangtuanya mengalami kecelakaan kerja, berikut adalah prosedur :
- Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Bawa dokumen dan kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi Formulir Tahap II: Isi Formulir Tahap II dan lampirkan Surat KK3 (Keterangan Kasus Kecelakaan Kerja) setelah peserta sembuh oleh dokter.
Besaran Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa kepada anak peserta akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut adalah rincian besaran beasiswa :
- Tingkat TK hingga SD: Rp1,5 juta per tahun per anak.
- Tingkat SMP atau Sederajat: Rp2 juta per tahun per anak.
- Tingkat SMA atau Sederajat: Rp3 juta per tahun per anak.
- Pendidikan Tinggi (S1): Rp12 juta per tahun per anak.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, Anda dapat memastikan bahwa hak anak Anda atas beasiswa BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada orangtua.