CampusNet – Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional jatuh pada 10 Agustus. Momentum tersebut membuka ruang pembahasan mengenai perlindungan paten riset mahasiswa yang selama ini belum banyak kalangan pahami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat 5.868 permohonan paten dari inventor dalam negeri sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan aktivitas inovasi nasional terus bergerak.
Meski demikian, tidak seluruh permohonan berakhir dengan perlindungan hukum. Sebagian gugur akibat kesalahan yang sebenarnya dapat inventor hindari sejak awal.
Publikasi Dini Berisiko Menggugurkan Paten Riset Mahasiswa
DJKI menyoroti satu persoalan yang kerap inventor hadapi, yaitu publikasi invensi sebelum proses pendaftaran berlangsung.
Langkah tersebut mengandung risiko besar. Publikasi terbuka melalui jurnal ilmiah maupun media dapat menghilangkan unsur kebaruan sebuah temuan.
Tanpa unsur kebaruan, permohonan paten berpotensi tidak memenuhi persyaratan. Kondisi ini membuat karya bernilai tinggi sekalipun kehilangan peluang memperoleh perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memang menyediakan grace period hingga 12 bulan untuk kondisi tertentu. Namun inventor tetap perlu memahami strategi perlindungan sejak tahap awal penelitian.
Penyusunan Dokumen Turut Menentukan
Tantangan paten riset mahasiswa tidak berhenti pada persoalan publikasi. Penyusunan dokumen permohonan juga menentukan hasil akhir proses pendaftaran.
Tingkat keberhasilan permohonan dipengaruhi cara penyusunan klaim, uraian teknis, serta penjelasan mengenai unsur kebaruan invensi.
Universitas Negeri Malang menaruh perhatian pada persoalan tersebut. Direktorat Inovasi UM menggelar workshop drafting deskripsi paten pada April 2026 dengan peserta sekitar 200 dosen dan mahasiswa.
Perguruan Tinggi Terus Melahirkan Invensi
Perguruan tinggi menjadi salah satu sumber penting inovasi teknologi nasional. Kampus tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga invensi yang berpotensi berkembang menjadi produk.
Universitas Brawijaya menjadi salah satu contohnya. Fakultas Pertanian UB menghasilkan dekomposer alami MIDEC dan pestisida alami MUPUS.
Kedua produk tersebut telah memperoleh paten bernomor IDS000009928 dan IDS000009929. Keduanya lahir dari penelitian Luqman Qurata Aini PhD di bidang bakteriologi tanaman.
Paten Bukan Titik Akhir
Perolehan paten belum menuntaskan perjalanan sebuah teknologi. DJKI menegaskan pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan invensinya.
Hak tersebut mencakup kegiatan membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, hingga memberikan lisensi kepada pihak lain.
Tantangan berikutnya justru muncul pada tahap hilirisasi. Banyak hasil penelitian membutuhkan pendanaan, mitra industri, pengujian, sertifikasi, hingga produksi skala besar sebelum masyarakat dapat memanfaatkannya.
Momentum Memperkuat Kemandirian Teknologi
Hakteknas berakar dari penerbangan perdana pesawat N-250 Gatotkaca pada 10 Agustus 1995 di Bandung. Pesawat karya Industri Pesawat Terbang Nusantara di bawah kepemimpinan BJ Habibie tersebut menjadi simbol penguasaan teknologi kedirgantaraan Indonesia.
Tiga dekade berselang, ukuran keberhasilan pun bergeser. Jumlah penelitian maupun permohonan paten belum cukup menggambarkan capaian teknologi nasional.
Ukuran yang lebih penting terletak pada seberapa banyak inovasi memperoleh perlindungan, berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi mahasiswa yang tengah menggarap penelitian, pesannya cukup jelas. Perlindungan karya perlu berjalan lebih dahulu sebelum publikasi kepada khalayak luas.
Baca juga: UNAIR Tegaskan Batasan Penggunaan AI di Kampus: Ketentuan, Batasan, dan Sanksi Akademik

