Permendikti Tukin Dosen Terbit, Begini Aturannya Mulai 2025

Permendikti Tukin Dosen Telah Terbit.

CampusNet – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. Regulasi ini mulai berlaku sejak 16 April 2025 dan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 yang lebih dulu menetapkan besaran dan tata cara pemberian tukin untuk seluruh pegawai, termasuk dosen.

Skema dan Ketentuan

Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 mengatur bahwa tukin dosen diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Tukin mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan diberikan kepada dosen ASN di PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, serta dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Namun, bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tidak diberikan tukin tambahan karena mereka sudah memperoleh fasilitas penghasilan berupa remunerasi.

Besaran Tukin: Mengacu pada Selisih dengan Tunjangan Profesi

Besaran yang diterima dosen bukan nilai penuh tukin struktural, melainkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan tertentu dengan tunjangan profesi yang sudah diterima dosen. Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya. Namun, jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya menerima tunjangan profesi tanpa pemotongan atau nilai negatif.

Sebagai contoh, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,74 juta dan tukin jabatan setara eselon II Rp19,28 juta, maka tukin yang diterima adalah Rp12,54 juta (selisih keduanya).

Penilaian dan Pencairan Tukin

Penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester, dari Januari hingga Juni. Pencairan tukin dilakukan setelah penilaian kinerja selesai, yakni pada Juli 2025. Hal ini berbeda dengan pegawai lain yang dinilai bulanan, karena kinerja dosen diukur dari capaian tridarma dan prestasi akademik per semester.

Ketentuan Pemotongan dan Pengecualian

Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 juga mengatur kondisi di mana tukin dosen dapat dipotong atau tidak diberikan. Tukin tidak diberikan jika dosen:

  • Tidak melaksanakan tugas tanpa alasan sah
  • Diberhentikan sementara
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • Menjalani hukuman disiplin tingkat berat

Jika dosen sakit selama 3–14 hari, tetap dibayarkan 100% dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Komitmen Pemerintah: Dorong Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan Tinggi

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus dan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan agar kebijakan ini berjalan efektif dan transparan.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek kini memiliki skema yang lebih jelas dan adil, selaras dengan peran vital mereka dalam pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Pemerintah berharap, kebijakan ini menjadi pemicu semangat baru dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia.

Baca juga: Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN Kemendikti Saintek: Tidak Adil dan Diskriminatif?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *